Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program di bidang pembinaan dan penegakan hukum lingkungan dalam arti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pengawasan penerapan izin lingkungan dan penegakan hukum lingkungan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-I / DIV Teknik Lingkungan, Hukum, Biologi, Geologi, Pertanian, Manajemen atau bidang ilmu lain yang relefan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat Pim IV - Kursus Dasar Amdal - Diklat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan - Diklat Penyelesaian Sengketa LH - Diklat Audit Lingkungan
2). Teknis
:
- Teknik Sampling
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah bertugas sebagai pejabat pelaksana di bidang Penataan dan penaatan LH/Teknis Pengawasan, Penyelesaian pengadian/sengketa lingkungan hidup
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan bahan koordinasi yang berhubungan dengan pembinaan dan penegakan hukum lingkungan 83 0.07
- Menyusun bahan perumusan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku (c) Dokumen 1 20 20 0.02
- Menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingukngan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan.(f) Dokumen 1 15 15 0.01
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dibidang penegakan hukum lingkungan Dokumen 4 12 48 0.04
2. Merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi pembinaan dan penegakan hukum lingkungan 24 0.02
- Mengonsep rencana Anggaran Kegiatan dan perubahannya Dokumen 2 3 6 0.00
- Mengonsep Rencana Anggaran Kas (RAK) dan perubahannya Dokumen 2 3 6 0.00
- Mengonsep Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan perubahannya Dokumen 2 3 6 0.00
- Mengonsep Kerangka Acuan Kerja Dokumen 2 3 6 0.00
3. Melaksanakan dan mengembangkan system informasi penerimaan pengaduan masyararakat atas usaha dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 6 0.00
- Melaksanakan pematauan atas pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan Data 3 2 6 0.00
4. Melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 258 0.21
- Izin lingkungan (AMDAL) Kegiatan 3 4 12 0.01
- Izin Lingkungan (UKL-UPL) Kegiatan 24 3 72 0.06
- Persetujuan SPPL Kegiatan 73 2 146 0.12
- Izin Pembuangan Limbah Cair dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 Kegiatan 7 4 28 0.02
5. Menyusun tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 255 0.20
- Izin lingkungan (AMDAL) Laporan 3 3 9 0.01
- Izin Lingkungan (UKL-UPL) Laporan 24 3 72 0.06
- Persetujuan SPPL Laporan 73 2 146 0.12
- Izin Pembuangan Limbah Cair dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 Laporan 7 4 28 0.02
6. Melaksanakan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 25 0.02
- Melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap usaha/kegiatan atas izin lingkungan Kegiatan 5 5 25 0.02
7. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas usaha dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 30 0.02
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas usaha dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kegiatan 5 6 30 0.02
8. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas 48 0.04
- Melakukan system pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur Kegiatan/Dokumen 4 12 48 0.04
9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 503 0.40
- Izin lingkungan (AMDAL) Laporan 3 15 45 0.04
- Izin Lingkungan (UKL-UPL) Laporan 24 10 240 0.19
- Persetujuan SPPL Laporan 73 2 146 0.12
- Izin Pembuangan Limbah Cair dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 Laporan 7 6 42 0.03
- Laporan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Laporan 5 3 15 0.01
- Laporan pengaduan atas usaha dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Laporan 5 3 15 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1232 0.98
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Materi Peraturan perundang-undangn, juknis Penyiapan bahan perumusan kebijakan; juknis pengaduan, pengawasn izin
2. Materi Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Penyusunan rencana kegiatan
3. Materi Petunjuk teknis, aplikasi program komputer, ATK Pengembangan system informasi pengaduan, sengketa LH
4. Data penerima izin dan materi izin lingkungan, Surat tugas Pengawasan pentaatan kewajiban pemegang izin
5. Data hasil pengawasan Penyiapan tindak lanjut hasil pengawasan
6. Laporan/surat pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dari pemilik usaha/kegiatan/OPD teknis Pengawasan tindak lanjut hasil pengawasan
7. Materi Rencana kegiatan, juknis, SOP Melaksanakan SPIP dan SOP
8. Hasil pelaksanaan tugas, ATK Pelaporan pelaksanaan tugas
9. Disposisi atasan, pelaksanaan tugas dan tugas lain
10. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan perundang-undangan, juknis Pedoman dalam penyusunan konsep kebijakan dan pelaksanaan tugas
2. Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Pedoman dalam menetapkan prioritas kegiatan
3. Komputer, aplikasi program, ATK Pengelolaan system informasi
4. Izin PPLH, Izin lingkungan Pedoman dalam penyusunan jadwal pengawasan
5. Data dan fakta dari pengawasan Penyusunan tindak lanjut
6. Laporan/surat pemrakarsa usaha/kegiatan atau OPD Evaluasi tingkat pentaatan terhadap rekomendasi tindak lanjut pengawasan
7. Rencana kegiatan, computer, ATK, Tinta Penyusunan laporan
8. Dokumen Anggaran, Kerangka Acuan Kegiatan, lembaran SOP Penyiapan dokumen pelaksanaan SPIP, dan penerapan SOP
9. Surat tugas Pelaksanaan tugas lain
10. Sound sistem Untuk rapat dan briefing
11. Kamera Dokumentasi
TANGGUNG JAWAB
1. Memeriksa Ketepatan dan kebenaran konsep petunjuk teknis pengawasan
2. Memeriksa Ketepatan pola tindak dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan
3. Menganalisis Keakuratan dan kerahasiaan data
4. Menganalisis Ketepatan dan kebenaran rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan
5. Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan Pengawasan dan penerapan peraturan perundang-undangan, produk hukum serta izin lingkungan hidup
6. Memeriksa Kebenaran rencana kegiatan
7. Melaksanakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
8. Menganalisis Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan
9. Melaksanakan Ketepatan waktu pelayanan penyelesaian pengaduan dan sengketa lingkungan
 
WEWENANG
1. Mengembalikan permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan
2. Memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup
3. Melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan ke lokasi usaha/kegiatan
4. Memberi rekomendasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan penyelesaian sengketa berdasarkan fakta
5. Merekomendasikan pembentukan tim terpadu penyelesaian sengketa
6. Menyimpan dan mengamankan berkas/dokumen pengaduan dan sengketa lingkungan
7. Melaporkan hasil pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa
8. Merekomendasikan periainan yang memenuhi persyaratan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Laporan
2. Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup -
3. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup -
4. Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup -
5. Pengelola Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup -
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Stres Berbaur dengan hukum, Sering bergerak
2. Cedera fisik Kecelakaan kerja, Tindak kekerasan/ketidaksenangan para pihak yang menjadi obyek pengawasan atau keracunan limbah B3
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi, mengoperasikan Komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar