Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Pengelola Pemeliharaan Jalan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air
c. Pengawas
:
kasi pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan
IKHTISAR JABATAN
Mengelola obyek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal Diploma III di bidang Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
LPJ
2). Teknis
:
Diklat pemeliharaan jalan dan jembatan
c. Pengalaman Kerja
:
pelaksana pada seksi pemeliharaan jalan dan jembatan
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik | 820 | 0.66 | |||
- | Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan rancangan Renstra, Rencana Aksi Program, Indikator Kinerja Utama seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan & Jembatan secara tepat dan komprehensif agar diperoleh dokumen data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan | dokumen | 12 | 30 | 360 | 0.29 |
- | Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundangan, pedoman teknis dan peraturan lain lingkup seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan & Jembatan dengan membaca, mencermati, memahami dan menyusun telaah staf sebagai bahan kajian dan landasan hukum pelaksanaan tugas. | dokumen | 23 | 20 | 460 | 0.37 |
2. | Memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal | 560 | 0.45 | |||
- | Menyiapkan bahan dan membantu menyusun rancangan Rencana Aksi Kegiatan, Rancangan Pelaksanaan Kegiatan seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan & Jembatan sesuai tugas pokok fungsi, kebutuhan lapangan dan skala prioritas di daerah agar terwujud dokumen perencanaan yang aplikatif. | dokumen | 25 | 14 | 350 | 0.28 |
- | Menyiapkan bahan rancangan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria terkait kegiatan Pemeliharaan Jalan & Jembatan di daerah sesuai format yang ditentukan untuk pedoman dan arah pelaksanaan tugas | dokumen | 21 | 10 | 210 | 0.17 |
3. | Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya | 192 | 0.15 | |||
- | Melaksanakan penyiapan bahan penghimpunan, pengolahan data, penyusunan program serta studi kelayakan Pengelola Pemeliharaan Jalan & Jembatan | dokumen | 12 | 8 | 96 | 0.08 |
- | Melaksanakan monitoring dan pengkajian lapangan sebagai bahan perencanaan dan pengembangan kegiatan seksi | kegiatan | 12 | 8 | 96 | 0.08 |
4. | Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal | 232 | 0.19 | |||
- | Menyiapkan bahan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan & Jembatan di daerah berdasarkan arahan dan kebijakan atasan untuk ketepatan dan kebenaran koordinasi dan rapat-rapat instansi | dokumen | 8 | 11 | 88 | 0.07 |
- | Melakukan Peninjauan ke lapangan dengan instansi terkait untuk ketepatan pengambilan keputusan. | kegiatan | 12 | 12 | 144 | 0.12 |
5. | Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program | 172 | 0.14 | |||
- | Membantu penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan & Jembatan berdasarkan target kinerja dan arahan pimpinan dengan format tertentu untuk mengetahui kualitas dan kemajuan kegiatan serta sebagai bahan keputusan pimpinan. | dokumen | 10 | 10 | 100 | 0.08 |
- | Mengkonsultasikan jika menemui kendala dalam pelaksanaan tugas | laporan | 12 | 6 | 72 | 0.06 |
6. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan | 40 | 0.03 | |||
- | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan | dokumen | 5 | 8 | 40 | 0.03 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2016 | 1.62
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana kerja | Menyusun program kegiatan |
2. | Dokumen perencanaan | Pemantauan kegiatan |
3. | Dokumen perencanaan | Pengendalian kegiatan |
4. | Dokumen koordinasi | Koordinasi |
5. | Dokumen evaluasi dan hasil pelaksanaan kegiatan | Evaluasi dan pelaporan |
6. | Disposisi atasan | Pelaksanaan tugas lain |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI | Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan |
2. | Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI | Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan |
3. | Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI | Pengendalian kegiatan |
4. | DPA, Kontrak | Koordinasi dengan unit terkait |
5. | Laporan program kegiatan | Bahan evaluasi |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Kebenaran rencana kegiatan |
2. | Membuat Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi |
3. | Mengendalikan Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan |
4. | Memeriksa Kebenaran isi Laporan kegiatan Pengelola Pembangunan dan Peningkatan Jalan |
5. | Memeriksa Kebenaran Data Pengelola Pembangunan dan Peningkatan Jalan |
WEWENANG
1. | Melaksanakan kegiatan |
2. | Memberi saran kepada atasan |
3. | Membuat bahan laporan pada atasan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Bidang Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
2. | Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
3. | Pejabat Pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan/luar ruangan |
2. | Suhu | Sejuk/panas |
3. | Udara | Sirkulasi baik |
4. | Keadaan Ruangan | baik |
5. | Letak | strategis |
6. | Penerangan | Terang dengan Lampu Listrik |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
tidak ada syarat khusus
Tinggi Badan (cm)
:
tidak ada syarat khusus
Berat Badan (kg)
:
tidak ada syarat khusus
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O8, Menerima Instruksi