Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Pengelola Penyehatan Lingkungan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
IKHTISAR JABATAN
Mengelola obyek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal Diploma III di bidang Teknik Lingkungan/Kesehatan Lingkungan/bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-diklat LPJ
2). Teknis
:
- Diklat Pengolahan Limbah Cair - Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3
c. Pengalaman Kerja
:
Fungsional Umum pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ± 1 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
mengetahui tentang pengelolaan kesehatan lingkungan terhadap dampak dari pencemaran
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 32 0.03
- Menyusun program kerja berkaitan pengelolaan penyehatan lingkungan dokumen 8 4 32 0.03
2. memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 432 0.35
- Melaksanakan pemantauan pekerjaan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan kegiatan 36 12 432 0.35
3. mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 432 0.35
- Melaksanakan pengendalian pekerjaan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan kegiatan 36 12 432 0.35
4. mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 360 0.29
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan dokumen 24 15 360 0.29
5. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 72 0.06
- Membuat laporan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan dokumen 12 6 72 0.06
6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 120 0.10
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan dokumen 6 20 120 0.10
7. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 72 0.06
- Menyusun rencana teknis pengelolaan dampak pencemaran terhadap sumber pencemar hasil pengawasan berkas 1 36 36 0.03
- Menyusun rencana teknis pengelolaan dampak pencemaran terhadap sumber pencemar hasil pemantauan berkas 1 36 36 0.03
8. memantau, objek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 384 0.31
- Melakukan pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 192 192 0.15
- Melakukan pemantauan terhadap sumber pencemar dilapangan kegiatan 1 192 192 0.15
9. mengendalikan program kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 288 0.23
- Mendokumentasikan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
- Mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
10. mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 96 0.08
- Membuat rekomendasi teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 48 48 0.04
- Membuat rekomendasi teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 48 48 0.04
11. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 192 0.15
- Menyusun bahan laporan teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 96 96 0.08
- Menyusun bahan laporan teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 96 96 0.08
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2480 2.01
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Dokumen yang berhubungan dengan Analisa Pengelolaan Limbah B3 dan pengendalian pencemaran Legalitas pelaksanaan tugas
2. SOP Dasar Pelaksanaan Tugas
3. Surat Keputusan Dasar Pelaksanaan Tugas
4. Lembaran Disposisi atasan Dasar Pelaksanaan Tugas
5. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Server, Printer), Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Jaringan Komunikasi Data Sarana Pengiriman Data
3. Filing kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
4. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan
5. Kamera Dokumentasi
TANGGUNG JAWAB
1. Mengelola Kelancaran tugas pengelola penyehatan lingkungan
2. Mengelola Kebenaran isi laporan bulanan pengelola penyehatan lingkungan
3. Mengelola data informasi sumber pencemar
4. Mengelola pembinaan pengelolaan bahan pencemar dari sumber
5. Mengelola Kebenaran isi laporan tahunan pengelola penyehatan lingkungan
 
WEWENANG
1. Membina dan mengawasi kinerja pengelolaan bahan pencemar dari badan usaha
2. Membuat laporan tentang kinerja pengelolaan bahan pencemar dari badan usaha
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
2. Kepala Seksi Pengolahan Limbah Beracun dan Berbahaya, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup konsultasi kerja dan menerima instruksi kerja
3. Kepala Seksi dan Kasubag Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup konsultasi kerja
4. pejabat pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Semua Kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua Kondisi
5. Letak 1 lantai, strategis
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera fisik Ringan Turun kelapangan
2. Stres Banyaknya tuntutan pekerjaan
3. Radiasi Terpapar Objek Kerja
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
 
c. Temperamen Kerja
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Mendorong
Menarik
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
min.22 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
min. 150 cm
Berat Badan (kg)
:
ideal
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar