Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Pengelola Limbah
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
IKHTISAR JABATAN
Mengelola obyek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal Diploma III di bidang Ilmu Keteknikan Industri/ analis lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-Diklat LPJ
2). Teknis
:
- Diklat Pengolahan Limbah Cair dan Limbah Rumah Sakit - Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 Diklat & Sertifikasi Kompetensi Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3
c. Pengalaman Kerja
:
pelaksana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ± 1 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
mengetahui teknis pengelolaan limbah (padat, cair dan LB3)
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 72 0.06
- Menyusun rencana teknis pengawasan terhadap sumber pencemar berkas 1 36 36 0.03
- Menyusun rencana teknis pemantauan terhadap sumber pencemar berkas 1 36 36 0.03
2. memantau, objek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 288 0.23
- Melakukan pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 144 144 0.12
- Melakukan pemantauan terhadap sumber pencemar dilapangan kegiatan 1 144 144 0.12
3. mengendalikan program kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 288 0.23
- Mendokumentasikan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
- Mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
4. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 72 0.06
- Menyusun bahan laporan berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 36 36 0.03
- Menyusun bahan laporan berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 36 36 0.03
5. mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 72 0.06
- Membuat rekomendasi teknis berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan koordinasi 1 36 36 0.03
- Membuat rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan koordinasi 1 36 36 0.03
Jumlah Kebutuhan Pegawai 792 0.64
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Dokumen yang berhubungan dengan Analisa Pengelolaan Limbah B3 SOP Legalitas pelaksanaan tugas
2. SOP Dasar Pelaksanaan Tugas
3. Surat Keputusan Dasar Pelaksanaan Tugas
4. Lembaran Disposisi atasan Dasar Pelaksanaan Tugas
5. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Server, Printer), Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Jaringan Komunikasi Data Sarana Pengiriman Data
3. Filing kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
4. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan
5. Kamera Dokumentasi
TANGGUNG JAWAB
1. Mengelola Kelancaran tugas pengelola limbah
2. Mengelola Kebenaran isi laporan bulanan pengelola limbah
3. Mengelola Data informasi sumber pencemar
4. Mengelola Pembinaan pengelolaan bahan pencemar dari sumber
5. Mengelola Kebenaran isi laporan tahunan pengelola limbah
 
WEWENANG
1. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sumber pencemar
2. Membuat laporan tentang pengawasan dan pemantauan terhadap sumber pencemar
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Meminta Arahan
2. Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Meminta Arahan
3. Kepala Seksi Pengolahan Limbah Beracun dan Berbahaya, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menerima instruksi dan konsultasi
4. staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi
5. pelaku usaha/ sumber limbah Kota Padang Panjang koordinasi pekerjaan pengawasan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Semua Kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua Kondisi
5. Letak 1 lantai, strategis
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera fisik Ringan Turun kelapangan
2. Stres Banyaknya tuntutan pekerjaan
3. Radiasi Terpapar Objek Kerja
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Mendorong
Menarik
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
min.22 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
min.150 cm
Berat Badan (kg)
:
ideal
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B2, Menjalankan - mengontrol mesin
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B5, Melayani mesin
B6, Memasukkan, mengeluarkan barang ke/dari mesin
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar