Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, mengkoordinasikan program kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efisien dan efektif
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tk. II
2). Teknis
:
Diklat Teknis Manajemen Sumber Daya Manusia, Diklat Manajemen OPerusahaan/ Organisasi
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis kependudukan dan pencatatan sipil, teknis pemerintahan dan administrasi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menetapkan program kerja dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 134.5 0.11
- Menelaah Rencana Strategis, Rencana Kerja, Program Kerja dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Dokumen 4 10 40 0.03
- Mendengarkan presentasi hasil perumusan program kerja dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil dari tim perumus Dokumen 18 2 36 0.03
- Menyetujui dan mengesahkan rumusan program kerja dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Dokumen 18 1 18 0.01
- Memfinalisasi program kerja dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Dokumen 18 2 36 0.03
- Menandatangani program kerja dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Dokumen 18 0.25 4.5 0.00
2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 84 0.07
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan Sekretaris/Administrator, dan Kepala Bidang/Administrator kegiatan 12 2 24 0.02
- Memaparkan rencana kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kegiatan 12 2 24 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator kegiatan 12 2 24 0.02
- Menentukan target waktu penyelesaian pekerjaan kegiatan 12 1 12 0.01
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 60 0.05
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan kegiatan 12 2 24 0.02
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator kegiatan 12 2 24 0.02
- Menentukan target waktu penyelesaian pekerjaan kegiatan 12 1 12 0.01
4. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 170 0.14
- Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan kegiatan 10 2 20 0.02
- Mengevaluasi kegiatan sekretariat tahun sebelumnya kegiatan 10 2 20 0.02
- Merumuskan kebijakan pada Bidang Kesekretariatan untuk pencapaian target kinerja Dinas kegiatan 10 4 40 0.03
- Mengendalikan kegiatan di Bidang Sekretariat agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kegiatan 10 5 50 0.04
- Mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan kegiatan 10 4 40 0.03
5. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 64 0.05
- Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan kegiatan 4 2 8 0.01
- Mengevaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun sebelumnya kegiatan 4 2 8 0.01
- Merumuskan kebijakan pada Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk pencapaian target kinerja Dinas kegiatan 4 5 20 0.02
- Mengendalikan kegiatan di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kegiatan 4 5 20 0.02
- Mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan kegiatan 4 2 8 0.01
6. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 68 0.05
- Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan kegiatan 4 2 8 0.01
- Mengevaluasi kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data tahun sebelumnya kegiatan 4 3 12 0.01
- Merumuskan kebijakan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data untuk pencapaian target kinerja Dinas kegiatan 4 5 20 0.02
- Mengendalikan kegiatan di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kegiatan 4 5 20 0.02
- Mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan kegiatan 4 2 8 0.01
7. Menyusun dan menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan 75 0.06
- Menelaah dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik Dokumen 3 10 30 0.02
- Mendengarkan pemaparan dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik oleh Kasubag/ Pengawas Dokumen 3 5 15 0.01
- Memberikan masukan/ perbaikan dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik Dokumen 3 4 12 0.01
- Memeriksa dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik Dokumen 3 5 15 0.01
- Menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan Dokumen 3 1 3 0.00
8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara membandingkan rencana dengan realisasi kegiatan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang 606 0.48
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu kegiatan 240 0.5 120 0.10
- Mengawasi Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional kegiatan 240 0.5 120 0.10
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan kegiatan 240 0.5 120 0.10
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis kegiatan 240 0.5 120 0.10
- Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kegiatan 12 0.5 6 0.00
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu kegiatan 240 0.5 120 0.10
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan rencana kerja dinas 27 0.02
- Menganalisis laporan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Dinas yang diterima dari Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator Dokumen 3 2 6 0.00
- Membahas bahan laporan dengan Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator Dokumen 3 2 6 0.00
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas Dokumen 1 8 8 0.01
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Dokumen 1 2 2 0.00
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota Dokumen 1 5 5 0.00
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 312 0.25
- Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas kegiatan 24 1 24 0.02
- Mempelajari tugas yang diberikan kegiatan 24 2 48 0.04
- Menjalankan tugas yang diberikan kegiatan 24 8 192 0.15
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatan 24 2 48 0.04
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1600.5 1.28
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Kebijakan teknis tahun sebelumnya dan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Perumusan kebijakan teknis
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Penetapan program kerja dan kegiatan
3. Program kerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Pengendalian kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas Sekretariat dan Bidang Evaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator
5. Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pendistribusian tugas kedinasan kepada Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator
6. Hasil kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Penyusunan laporan kegiatan
7. Perintah Pimpinan/ Surat Perintah Tugas Pelaksanaan Tugas Kedinasan lainnya
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis lainnya Merumuskan kebijakan teknis
2. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Menetapkan program kerja dan kegiatan
3. Standar Operasional Prosedur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis lainnya Mengendalikan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Standar Operasional Prosedur Mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/ Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
5. Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT Penunjang pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Mengendalikan kelancaran pelaksanaan program dan terselenggaranya kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil
2. Melaksanakan pengawasan internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Melaksanakan pembinaan seluruh pegawai dan penerapan disiplin kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Mengelola kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
3. Membimbing dan menegur bawahan
4. Menilai Sasaran Kerja Pegawai
5. Memberi reward and punishment kepada bawahan
6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dan Sekretaris Daerah/ Pimpinan Tinggi Pratama
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Walikota Padang Panjang Sekretariat Daerah Kota Konsultasi
2. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Koordinasi kerja
3. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Koordinasi Kerja
4. Camat Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Barat Koordinasi kerja dan kerjasama
5. Camat Padang Panjang Timur Kecamatan Padang Panjang Timur Koordinasi kerja dan kerjasama
6. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil koordinasi kerja
7. Sekretaris Daerah Sekretariat Daerah Kota Konsultasi dan Koordinasi Kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan dan diluar ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
1) Keterampilan membuat konsep kebijakan teknis
2) Keterampilan membuat konsep program kerja
3) Keterampilan penyelesaian masalah teknis
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
 
d. Minat Kerja
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O3, Menyelia

Kembali ke daftar