Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Pengelola Penyehatan Lingkungan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Cipta Karya
c. Pengawas
:
Kasi penyehatan lingkungan dan sistem air minum
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan pe-ngelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koor-dinasi dan penyusunan laporan di bidang penye-hatan lingkungan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal Diploma III di bidang Teknik Ling-kungan/ Kesehatan Lingkungan/bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
LPJ
2). Teknis
:
Diklat pengelolaan air minum
c. Pengalaman Kerja
:
Pejabat pelaksana diseksi penyehatan lingkungan
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 32 0.03
- Menyusun program kerja berkaitan pengelolaan penyehatan lingkungan dokumen 8 4 32 0.03
2. memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 432 0.35
- Melaksanakan pemantauan pekerjaan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan kegiatan 36 12 432 0.35
3. mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 432 0.35
- Melaksanakan pengendalian pekerjaan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan kegiatan 36 12 432 0.35
4. mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 360 0.29
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan dokumen 24 15 360 0.29
5. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 72 0.06
- Membuat laporan yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan dokumen 12 6 72 0.06
6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 120 0.10
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan dokumen 6 20 120 0.10
7. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 72 0.06
- Menyusun rencana teknis pengelolaan dampak pencemaran terhadap sumber pencemar hasil pengawasan berkas 1 36 36 0.03
- Menyusun rencana teknis pengelolaan dampak pencemaran terhadap sumber pencemar hasil pemantauan berkas 1 36 36 0.03
8. memantau, objek kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 384 0.31
- Melakukan pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 192 192 0.15
- Melakukan pemantauan terhadap sumber pencemar dilapangan kegiatan 1 192 192 0.15
9. mengendalikan program kerja di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 288 0.23
- Mendokumentasikan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
- Mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan dokumen 1 144 144 0.12
10. mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 96 0.08
- Membuat rekomendasi teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 48 48 0.04
- Membuat rekomendasi teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan kegiatan 1 48 48 0.04
11. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 192 0.15
- Menyusun bahan laporan teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pengawasan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 96 96 0.08
- Menyusun bahan laporan teknis pengelolaan dampak pencemaran berdasarkan hasil pemantauan terhadap sumber pencemar di lapangan laporan 1 96 96 0.08
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2480 2.01
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana kerja Menyusun program kegiatan
2. Dokumen perencanaan Pemantauan kegiatan
3. Dokumen perencanaan Pengendalian kegiatan
4. Dokumen koordinasi Koordinasi
5. Dokumen evaluasi dan hasil pelaksanaan kegiatan Evaluasi dan pelaporan
6. Disposisi atasan Pelaksanaan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Buku agenda, ATK Pengumpulan dan pencatatan bahan kerja
2. Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI Menganalisa permasalahan tugas
3. Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI Bahan penelitian
4. DPA, Kontrak Pembuatan laporan
5. Peraturan Perundang-undangan/SOP/TUPOKSI Pemberian saran pada atasan
6. Disposisi atasan Pelaksanaan tugas lain
TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun Kebenaran rencana kegiatan
2. Membuat Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
3. Mengelola Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan
4. Mengelola Kebenaran isi Laporan kegiatan Pengelola Penyehatan lingkungan
5. Memeriksa Kebenaran Data Penyehatan lingkungan
 
WEWENANG
1. Melaksanakan kegiatan
2. Memberi saran kepada atasan
3. Membuat bahan laporan pada atasan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
2. Kepala Seksi Pengolahan Limbah Beracun dan Berbahaya, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup konsultasi kerja dan menerima instruksi kerja
3. Kepala Seksi dan Kasubag Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup konsultasi kerja
4. pejabat pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan/luar ruangan
2. Suhu Sejuk/panas
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan baik
5. Letak strategis
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. - -
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
tidak ada syarat khusus
Tinggi Badan (cm)
:
tidak ada syarat khusus
Berat Badan (kg)
:
tidak ada syarat khusus
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar