Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin
IKHTISAR JABATAN
menyelenggarakan program-program penanganan fakir miskin. Dalam arti menyelenggarakan bantuan kesejahteraan sosial dan menghimpun potensi dan sumber daya penanganan fakir miskin
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
1. Pimp IV. 2. Diklat Pemberdayaan Fakir Miskin. 3. Diklat penyuluh sosial. 4. Diklat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
2). Teknis
:
1. Bimbingan Teknis Pemetaan PMKS dan PSKS. 2. Bimbingan Teknis pendampingan Pemberdayaan Fakir Miskin
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui pelaksanaan tugas pada jabatan dalam penanganan Fakir Miskin dan pengelolaan data
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan pada Seksi Penanganan Fakir Miskin berdasarkan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 120 0.10
- Menyusun rencana kerja Tahunan dokumen 15 2 30 0.02
- Mengkonsultasikan rancangan rencana kerja frekuensi 15 2 30 0.02
- Merevisi dokumen rancangan rencana kerja Dokumen 15 2 30 0.02
- Finalisasi rancangan rencana kerja Dokumen 15 2 30 0.02
2. Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin 130 0.10
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing staf/Pelaksana frekuensi 52 1 52 0.04
- menjabarkan rencana kerja frekuensi 52 1 52 0.04
- Menentukan target waktu penyelesaian frekuensi 52 0.5 26 0.02
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Fakir Miskinberdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 208 0.17
- Menjabarkan/memaparkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para staf/Pelaksana/ frekuensi 52 1 52 0.04
- Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing staf/Pelaksana frekuensi 52 1 52 0.04
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing staf/Pelaksana staf/Pelaksana frekuensi 52 1 52 0.04
- Menentukan target waktu penyelesaian frekuensi 52 1 52 0.04
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Fakir Miskinsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 462 0.37
- Menerima hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan kegiatan 300 0.5 150 0.12
- Menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan kegiatan 300 0.5 150 0.12
- Memberikan penilaian kinerja bawahan kegiatan 12 1 12 0.01
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan kegiatan 300 0.5 150 0.12
5. melaksanakan monitoring, pengumpulan, menganalisis, mengevalusi dan pelaporan basis data terpadu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan dalam penanganan kemiskinan 273 0.22
- Melaksanakan sosialisasi/bimbingan teknis tentang pengelolaan DTKS laporan 2 5 10 0.01
- Melaksanakan supervisi /pendampingan/pemantapan kegiatan verifikasi dan validasi DTKS ke petugas pendataan laporan 32 2 64 0.05
- Melaksanakan pendampingan kepada operator pengimputan DTKS ke Aplikasi SIKS-NG frekuensi 2 2 4 0.00
- mengkoordinir pengumpulan DTKS dari kelurahan laporan 32 0.5 16 0.01
- mengkoordinir verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Sosial Pangan (BSP) , Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatanb (PBI-JK) melalui sistem/Aplikasi frekuensi 6 2 12 0.01
- melaksanakan pelayanan masyarakat dalam rangka penanganan kemiskinan frekuensi 150 1 150 0.12
- melaksanakan monitoring kelapangan dalam rangka penanganan kemiskinan frekuensi 12 1 12 0.01
- menyusun buku DTKS buku 1 5 5 0.00
6. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait sesuai dengan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam penurunan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 1751 1.40
- Melaksanakan rapat koordinasi penanganan data PMKS frekuensi 2 3 6 0.00
- Mengikuti rapat koordinasi penanganan data PMKS frekuensi 4 3 12 0.01
- Melaksanakan pengumpulan data PMKS dari PSM laporan 192 0.5 96 0.08
- Melaksanakan Verifikasi dan validasi data PMKS laporan 192 2 384 0.31
- melakukan analisa data PMKS laporan 192 2 384 0.31
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi data PMKS laporan 32 2 64 0.05
- Menyusun buku data PMKS buku 1 5 5 0.00
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/penyuluhan ke PMKS laporan 384 2 768 0.61
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan ke Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan TKSK frekuensi 12 2 24 0.02
- Melaksanakan konsultasi tentang data PMKS frekuensi 4 2 8 0.01
7. melaksanakan Sistem Pengendalian Interm Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan 15 0.01
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan dukomen 3 1 3 0.00
- Mengumpulkan data pengolahan kegiatan 3 1 3 0.00
- menganalisa data frekuensi 3 1 3 0.00
- Memverifikasi hasil olahan data frekuensi 3 1 3 0.00
- Menyampaikan hasil olahan data pengolahan untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya laporan 3 1 3 0.00
8. membuat laporan kegiatan Seksi Penanggulangan Kemiskinan sesuai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 5 0.00
- Menganalisis laporan yang diterima dari staf/Pelaksana frekuensi 1 1 1 0.00
- Membahas persiapan penyusunan bahan laporan dengan staf/Pelaksana frekuensi 1 1 1 0.00
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas dokumen 1 1 1 0.00
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Bidang frekuensi 2 0.5 1 0.00
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Dokumen 1 1 1 0.00
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2964 2.37
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin
2. Beban Kerja Unit Pembagian Tugas Bawahan
3. Tugas Bawahan Pembimbingan Tugas Bawahan
4. Rencana Kerja Sebagai dasar
5. Rencana Kerja Sebagai dasar
6. Hasil Tugas Bawahan Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan
7. Laporan hasil evaluasi Pengevaluasian kegiatan
8. Hasil Capaian Tugas Penyusunan Laporan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun Rencana Kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin
2. Uraian Tugas Bawahan Membagi Tugas Bawahan
3. Petunjuk Teknis Membimbing Bawahan
4. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
5. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
6. Kerangka Acuan Kerja Pengevaluasian tugas bawahan
7. Kerangka Acuan Kerja menganalisa Laporan
8. Rencana Operasional Seksi Penanganan Fakir Miskin Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun rencana kerja
2. Menyusun pembagian tugas
3. Melaksanakan pedoman operasional
4. Melaksanakan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
5. Melaksanakan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
6. Menyusun pelaksanaan pekerjaan
7. Menyusun pelaksanaan pekerjaan
8. Menyusun sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
4. Mengoreksi kinerja bawahan.
5. Mengoreksi kinerja bawahan.
6. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima arahan
2. Penyuluh Penanganan Masalah Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
3. Analis Masalah Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
4. Pengelola Data Bantuan Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
5. Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran tidak ada Getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasionalkan peralatan , mampu memberi bimbingan dan pendampingan
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
S, Bakat Pandang Ruang
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
150
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
sedang
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia

Kembali ke daftar