Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Pengelola Kas Keuangan Daerah
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kas daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan BPKD Kota Padang Panjang
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Kursus keuangan daerah, kursus perencanaan, kursus administrasi perkantoran
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
pengetahuan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun rencana kerja dibidang pengelolaan kas daerah berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 17 0.01
- menelaah rencana kerja tahunan sub bidang pengelolaan kas daerah frekwensi 2 2 4 0.00
- mengkonsultasikan rencana kerja dengan kepala Bidang frekwensi 2 2 4 0.00
- menyusun konsep rencana kerja frekwensi 2 2 4 0.00
- membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja dokumen 2 0.5 1 0.00
- memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja frekwensi 2 2 4 0.00
2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar 66 0.05
- menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para staf frekwensi 12 2 24 0.02
- menghimpun saran dan masukan dari masing masing staf frekwensi 12 1 12 0.01
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing masing staf frekwensi 12 2 24 0.02
- menentukan target waktu penyekesaian frekwensi 12 0.5 6 0.00
3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf daam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas 1128 0.90
- menelaah hasil kerja yang dilakukan para staf frekwensi 52 5 260 0.21
- mengawasi seluruh staf dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuanttas kinerja pejabat struktural dan staf frekwensi 250 2 500 0.40
- mengidentifikasi kesalahan dalam kerja sesuai standar yang telah ditetapkan frekwensi 52 2 104 0.08
- membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis frekwensi 52 1 52 0.04
- memberi arahan terkait koreksi hasil kerja kepada seluruh staf frekwensi 52 2 104 0.08
- mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf frekwensi 12 3 36 0.03
- mendiskusikan kemajuan pelaksanaan tugas dan kegiatan dengan para staf frekwensi 12 3 36 0.03
- memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan frekwensi 12 3 36 0.03
4. memproses administrasi dana transfer dan pembiayaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 260 0.21
- memeriksa rekapitulasi belanja yang bersumber dari DAK dan DID dokumen 52 3 156 0.12
- memferifikasi entry data belanja DAK dan DID pada sistem frekwensi 52 2 104 0.08
5. melaksanakan pengelolaan kas daerah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan 48 0.04
- memeriksa BKU seluruh penerimaan dan pengeluaran kas daerah frekwensi 12 2 24 0.02
- memeriksa buku bank pada rekening Kas Umum Daerah frekwensi 12 2 24 0.02
6. melaksanakan pengelolaan kas daerah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan 48 0.04
- memeriksa BKU seluruh penerimaan dan pengeluaran kas daerah frekwensi 12 2 24 0.02
- memeriksa buku bank pada rekening Kas Umum Daerah frekwensi 12 2 24 0.02
7. melaksanakan pengelolaan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) untuk dana Biaya Operasional sekolah (BOS), dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 144 0.12
- memeriksa SP2B yang diajukan oleh BLUD dan FKTP frekwensi 72 1 72 0.06
- meneliti dan membubuhkan paraf pada SP3B frekwensi 72 1 72 0.06
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1711 1.37
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Program renstra SKPD Pedoman dalam penyusunan rencana
2. beban tugas pembagian tugas kepada bawahan
3. SOP tugas pengarahan tugas bawahan
4. program dan kegiatan penetapan prioritas kerja
5. naskah dinas dan dokumen dinas penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian
6. dokumen pelaksanaan anggaran proses penatausahaan keuangan
7. tata naskah dinas pelaksanaan urusan kearsipan, tatalaksana kantor
8. tugas pokok dan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
9. laporan pelaksanaan tugas bawahan bahan evaluasi, pelaporan tugas kepada atasan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP membagi tugas kepada bawahan
2. SOP dan Juknis memberi petunjuk tugas kepada bawahan
3. peraturan memeriksa konsep dan pekerjaan bawahan
4. Rencana kegaitan melaksanakan evaluasi hasil kerja bawahan
TANGGUNG JAWAB
1. Memfasilitasi Ketersedianya rencana kerja
2. Memfasilitasi Ketersedianya pembagian tugas
3. Memfasilitasi Ketersedianya pedoman operasional
4. Memfasilitasi Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan peraturan / SOP
5. Memfasilitasi Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan
3. Menyampaikan informasi, data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
4. Mengkoreksi kinerja bawahan
5. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah pelaporan dan koordinasi pelaksanaan kerja
2. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi kerja
3. Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pendaftaran Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja dalam ruangan
2. Suhu dingin
3. Udara sejuk
4. Keadaan Ruangan rapi
5. Letak strategis
6. Penerangan terang
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja tanang dan kondusif
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. mata lelah terlalu lama menatap layar komputer
2. kelelahan fisik terlalu lama duduk dan membungkuk
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
mengoperasikan komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Duduk
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia

Kembali ke daftar