Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pendapatan
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penetapan pajak dan pembukuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan BPKD Kota Padang Panjang
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Kursus keuangan daerah, kursus perencanaan, kursus administrasi perkantoran
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
pengetahuan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun rencana kerja dibidang penetapan dan pembukuan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 19 0.02
- menelaah rencana kerja tahunan sub penetapan dan pembukuan frekwensi 2 2 4 0.00
- mengkonsultasikan rencana kerja dengan kepala Bidang frekwensi 2 2 4 0.00
- menyusun konsep rencana kerja ffrekwensi 2 2 4 0.00
- membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja dokumen 2 0.5 1 0.00
- memfinasisasi konsep perumusan rencana kerja frekwensi 2 3 6 0.00
2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf secara lisan dan tulisan agar tugas tugas yang diberikan dapat dipahami secara baik dan benar 66 0.05
- menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para staf frekwensi 12 2 24 0.02
- menghimpun saran dan masukan dari masing masing staf frekwensi 12 1 12 0.01
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing masing staf frekwensi 12 2 24 0.02
- menentukan target waktu penyekesaian frekwensi 12 0.5 6 0.00
3. melakukan pengawasan dan evaluasi kepada staf daam melaksanakan tugas, baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas 1128 0.90
- menelaah hasil kerja yang dilakukan para staf frekwensi 52 5 260 0.21
- mengawasi seluruh staf dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuanttas kinerja pejabat struktural dan staf frekwensi 250 2 500 0.40
- mengidentifikasi kesalahan dalam kerja sesuai standar yang telah ditetapkan frekwensi 52 2 104 0.08
- membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis frekwensi 52 1 52 0.04
- memberi arahan terkait koreksi hasil kerja kepada seluruh staf frekwensi 52 2 104 0.08
- mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf frekwensi 12 3 36 0.03
- mendiskusikan kemajuan pelaksanaan tugas dan kegiatan dengan para staf frekwensi 12 3 36 0.03
- memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan frekwensi 12 3 36 0.03
4. melaksanakan dan meneliti rencana pendapatan Perangkat Daerah sesuai dengan potensi pendapatan dan ketentuan yang berlaku untuk penyusunan target pendapatan 336 0.27
- mengkoordinasi pelaksanaan uji petik potensi PAD secara berkala frekwensi 12 8 96 0.08
- memeriksa tabulasi data hasil uji petik potensi PAD frekwensi 12 16 192 0.15
- membuat draf potensi PAD dalam rangka menetapkan target pendapatan masing masing SKPD frekwensi 2 24 48 0.04
5. melakukan penghitungan besaran dan penetapan besarnya pajak atas permohonan wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai dasar penetapan pajak daerah 260 0.21
- mengawasi pelaksanaan pengukuran objek pajak frekwensi 52 3 156 0.12
- memeriksa perhitungan besaran oajak berdasarkan hasil pengukuran objek pajak frekwensi 52 2 104 0.08
6. memproses dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan peraturan yang berlaku serta Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan ketentuan 520 0.42
- memverifikasi besaran nilai SPPT PBB masing masing objek dokumen 30 8 240 0.19
- mengawasi proses cetak SPPT PBB dokumen 5 8 40 0.03
- mengawasi proses pendistribusian SPPT PBB frekwensi 30 8 240 0.19
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2329 1.87
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Program renstra SKPD Pedoman dalam penyusunan rencana
2. beban tugas pembagian tugas kepada bawahan
3. SOP tugas pengarahan tugas bawahan
4. program dan kegiatan penetapan prioritas kerja
5. naskah dinas dan dokumen dinas penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian
6. dokumen pelaksanaan anggaran proses penatausahaan keuangan
7. tata naskah dinas pelaksanaan urusan kearsipan, tatalaksana kantor
8. tugas pokok dan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
9. laporan pelaksanaan tugas bawahan bahan evaluasi, pelaporan tugas kepada atasan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP membagi tugas kepada bawahan
2. SOP dan Juknis memberi petunjuk tugas kepada bawahan
3. peraturan memeriksa konsep dan pekerjaan bawahan
4. Rencana kegaitan melaksanakan evaluasi hasil kerja bawahan
TANGGUNG JAWAB
1. Memfasilitasi Ketersedianya rencana kerja
2. Memfasilitasi Ketersedianya pembagian tugas
3. Memfasilitasi Ketersedianya pedoman operasional
4. Memfasilitasi Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan peraturan / SOP
5. Memfasilitasi Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan
3. Menyampaikan informasi, data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
4. Mengkoreksi kinerja bawahan
5. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah pelaporan hasil kerja
2. Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pendaftaran Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi kerja
3. Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja dalam ruangan dan luar ruangan
2. Suhu dingin dan panas
3. Udara sejuk dan gerah
4. Keadaan Ruangan rapi
5. Letak strategis
6. Penerangan terang
7. Suara tenang dan bising
8. Keadaan Tempat Kerja tanang dan kondusif
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. mata lelah terlalu lama menatap layar komputer
2. kelelahan fisik terlalu lama duduk dan membungkuk
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
mengoperasikan alat ukur digital
membaca peta digital
mengoperasikan komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding

Kembali ke daftar