Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada bidang Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat pengendalian hama dan penyakit tanaman,
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang perlindungan tanaman pangan hortikultura dan perkebunan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan program kerja Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 88 0.07
- Pra RKA, ROK, KAK, RAK Dokumen 4 10 40 0.03
- Penyusunan Renstra dan Renja Dokumen 2 10 20 0.02
- Penyusunan SK Dokumen 2 6 12 0.01
- Laporan Laporan 2 8 16 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 112 0.09
- Menjabarkan tugas- tugas seksi perlindungan yang harus dilaksanakan oleh bawahan kegiatan 5 3 15 0.01
- Menghimpun saran dan masukkan dari bawahan di seksi perlindungan kegiatan 12 3 36 0.03
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di seksi perlindunga kegiatan 5 3 15 0.01
- Menentukan target waktu penyelesa kegiatan 5 2 10 0.01
- Meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan di seksi perlindungan Laporan 12 3 36 0.03
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan berdasarkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 72 0.06
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami oleh bawahan Frekwensi 12 2 24 0.02
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik Frekwensi 12 2 24 0.02
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami Frekwensi 12 2 24 0.02
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 408 0.33
- Monitoring dan mengontrol bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan target. Frekwensi 48 2 96 0.08
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan Frekwensi 40 3 120 0.10
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Frekwensi 48 2 96 0.08
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Frekwensi 48 2 96 0.08
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan Frekwensi 48 0 0.00
5. menyiapkan bahan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penyusunan mutu benih dan bibit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas hasil pertanian 152 0.12
- Menyusun Petunjuk Teknis tentang pengawasan benih Dokumen 2 10 20 0.02
- Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait tentang pengawasan benih Frekwensi 12 5 60 0.05
- Melakukan pengawasan terhadap peredaran mutu benih dan bibit Frekwensi 24 3 72 0.06
6. melakukan penyiapan dan memproses bahan sertifikasi benih dan pengendaliaan sumber benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai dngan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengendalian kualitas hasil pertanian 96 0.08
- Koordinasi dengan Instansi terkait berkaitan dengan Sertifikasi benih Frekwensi 12 3 36 0.03
- Melakukan pengawasan terhadap proses sertifikasi benih Frekwensi 4 15 60 0.05
7. menyusun pendataan dan menyiapkan perencanaan pengendalian Organisasi Pengganggu Tanaman sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas hasil pertanian 180 0.14
- Menyusun laporan serangan hama penyakit Dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun rencana kerja pengendalian hama penyakit tanaman Dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun sarana prasarana pengendalian hama penyakit tanaman Dokumen 12 5 60 0.05
8. melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana alam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyelenggaraan kebijakan daerah 60 0.05
- Menyusun laporan Prakiraan cuaca Dokumen 12 3 36 0.03
- Koordinasi dengan Instansi terkait tentang perubagan iklim Dokumen 12 2 24 0.02
- Menyiapkan bahan penanganan dampak perubahan iklim bahan 0 0.00
9. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Publik berdasarkan tugas pokok dan fungsi Seksi Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan 84 0.07
- Mengkoordinasikan dengan bidang terkait untuk penyusunan SPIP, SOP, SPP Frekwensi 8 3 24 0.02
- Mengkoordinasikan penyelenggarakan SPIP, SOP, SPP Frekwensi 8 3 24 0.02
- Mengevaluasi pelaksanaan SPIP, SOP, SPP Frekwensi 12 3 36 0.03
10. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja dilingkungan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 70 0.06
- Menyusun Laporan Bulanan kegiatan Laporan 12 5 60 0.05
- Menyusun Laporan akhir kegiatan Laporan 2 5 10 0.01
11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya baik lisan maupun tulisan 72 0.06
- Melaksanakan tugas yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi Frekwensi 24 3 72 0.06
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1394 1.13
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana Operasional kegiatan Menyusun rencana kegiatan
2. Beban Kerja Unit Pembagian tugas bawahan
3. Tugas Bawahan Pembimbingan Tugas Bawahan
4. Disposisi Atasan Dasar pelaksanaan tugas
5. Surat Tugas Dasar pelaksanaan tugas
6. Perintah Pimpinan Pelaksanaan tugas lain-lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusuan Rencana Kegiatan Perlindungan Tanaman
2. Buku Pedoman Umum, Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Legalitas pelaksanaan tugas
3. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan dan pengolahan data
4. Filling kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
5. Kalkulator Alat untuk menghitung data
6. Alat Komunikasi / Telepon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
7. Kendaraan Dinas Alat transportasi pelaksanaan tugas dilapangan
8. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menyiapkan Program kegiatan urusan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
2. Melaksanakan Program kegiatan urusan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
3. Membuat laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
 
WEWENANG
1. Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
2. Menilai kinerja bawahan berdasarkan prestasi kerja
3. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
4. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan
5. Mengoreksi kinerja bawahan
6. Mengoreksi laporan bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian meminta arahan
2. Penelaah Data Sertifikasi Mutu Benih atau Bibit Dinas Pangan dan Pertanian memberi arahan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja di dalam dan luar rungan
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Sedang
5. Letak Strategis
6. Penerangan Baik
7. Suara Baik
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Kelelahan fisik Sering ke lapangan
2. Mata lelah Pemakaian laptop
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu melakukan analisis dan koordinasi, menyusun konsep dan perencanaan serta teknik memimpin, berkomunikasi dan berkoordinasi, menelaah, mengolah data, mengetik dan mengoperasikan komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
35
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
sedang
Penampilan
:
Menyesuaikan
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar