Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pengolahan Limbah Beracun dan Berbahaya, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program di bidang pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam arti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
D.IV/ S1 Teknik Lingkungan, Ilmu Biologi, Kesehatan Lingkungan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat Pim IV
2). Teknis
:
- Diklat Pengadaan Barang/Jasa - Diklat dasar AMDAL - Diklat Pengolahan Limbah Cair dan Limbah Rumah Sakit - Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 Pusdik KLHK RI - Diklat & Sertifikasi Kompetensi Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3 Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
c. Pengalaman Kerja
:
memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
pengetahuan teknis tentang pengelolaan limbah padat, cair dan B3 dari berbagai sumber
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 114 0.09
- Merancang konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dokumen 1 6 6 0.00
- Merancang Konsep Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Perubahannya Dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang Konsep Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang konsep Rencana Operasional Kegiatan (ROK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang konsep Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Memenuhi permintaan data perencanaan (SAKIP, LKJIP, LKPJ, LPPD) berkas 1 12 12 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 156 0.12
- Membagi tugas kepada Pengelola Penyehatan Lingkungan Petunjuk Kerja 48 1 48 0.04
- Membagi tugas kepada Analis Lingkungan Hidup Petunjuk Kerja 24 0.5 12 0.01
- Membagi tugas kepada Pengelola Sampel Pengujian Petunjuk Kerja 48 1 48 0.04
- Membagi tugas kepada Pengelola Limbah Petunjuk Kerja 48 1 48 0.04
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 156 0.12
- Membimbing pelaksanaan tugas Pengelola Penyehatan Lingkungan Arahan Kerja 48 1 48 0.04
- Membimbing pelaksanaan tugas Analis Lingkungan Hidup Arahan Kerja 24 0.5 12 0.01
- Membimbing pelaksanaan tugas Pengelola Sampel Pengujian Arahan Kerja 48 1 48 0.04
- Membimbing pelaksanaan tugas Pengelola Limbah Arahan Kerja 48 1 48 0.04
4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2 0.00
- Memeriksa hasil Kerja Pengelola Penyehatan Lingkungan Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
- Memeriksa hasil Kerja Analis Lingkungan Hidup Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
- Memeriksa hasil Kerja Pengelola Sampel Pengujian Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
- Memeriksa hasil Kerja Pengelola Limbah Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk perbaikan kualitas lingkungan perkotaan 120 0.10
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk perbaikan kualitas lingkungan perkotaan Dokumen 1 120 120 0.10
6. melaksanakan proses perizinan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 skala kota sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan 480 0.38
- Melaksanakan peroses perizinan IPLC Fasyankes Dokumen 1 120 120 0.10
- Melaksanakan peroses perizinan TPS-LB3 Fasyankes Dokumen 1 120 120 0.10
- Melaksanakan pemantauan pengelolaan limbah B3 skala kota Dokumen 1 120 120 0.10
- Melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 skala kota Dokumen 1 120 120 0.10
7. melaksanakan pengawasan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran pada sumber pencemar institusi dan non institusi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan 360 0.29
- Melaksanakan pengawasan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi Dokumen 1 120 120 0.10
- Melaksanakan pemulihan pencemaran terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi Kegiatan 1 240 240 0.19
8. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan 30 0.02
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan Dokumen 2 15 30 0.02
9. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi pengelolaan limbah LB3 dan pengendalian pencemaran 144 0.12
- melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi pengelolaan limbah LB3 dan pengendalian pencemaran laporan 12 12 144 0.12
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1562 1.24
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Materi peraturan perundang-undangan Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
2. Materi Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Penyiapan rencana kegiatan
3. Data sumber pencemar (limbah dan LB3) Menyiapkan sistem informasi sumber pencemar
4. Kendala pengelolaaan limbah Penyusunan sistem tanggap darurat/ aksi strategis pengendalian pencemaran
5. Petunjuk teknis dan potensi pengendalian pencemaran Pelaksanaan kerjasama dengan Kab/Kota, K/L
6. Masalah pengelolaan LB3 Pengembangan usaha di bidang pengelolaan LB3
7. Pengelolaan limbah perkotaan Pendayagunaan sarana prasarana pengelolaan limbah kota
8. Rencana kegiatan Pelaksanaan SPIP dan SOP
9. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan pelaksanaan tugas
10. Disposisi atasan Pelaksanakan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan perundang-undangan, juknis Pedoman dalam penyusunan bahan kebijakan dan landasan pelaksanaan tugas
2. Renstra, Renja, Rencana operasional Dasar penetapan prioritas kegiatan
3. Kebijakan daerah Merancang sitem tanggap darurat/ aksi strategis pengendalian pencemaran
4. Data, komputer, ATK Pendukung pengelolaan sistem informasi pengendalian pencemaran
5. Kebijakan nasional Pengembangan kerjasama antar daerah dalam pengendalian pencemaran
6. Potensi pengelolaan limbah Mendorong pengembangan partisipasi dalam pengelolaan limbah
7. Limbah usaha/kegiatan Menstimulasi kinerja badan usaha/ kegiatan dalam bidang pengelolaan limbah
8. Limbah usaha/kegiatan Mengurangi potensi pencemaran lingkungan dari sektor usaha
9. Cakupan pelayanan pengendalian pencemaran Menata sarana prasarana pengendalian pencemaran perkotaan
10. Rencana kegiatan, Komputer, ATK Merencanakan dan Mempersiapkan Dokumen SPIP dan SOP
11. Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Mengelola Kebenaran dan kelengkapan bahan perumusan kebijakan
2. Mengelola Ketepatan dan keakuratan data rencana kegiatan
3. Mengelola Ketepatan pembagian tugas bawahan
4. Mengelola Kelengkapan data dan informasi bahan perumusan kebijakan teknis
5. Mengelola Kelengkapan dan ketepatan data informasi sumber pencemar
6. Mengelola Kelancaran dan kesinambungan pembinaan pengelolaan bahan pencemar dari sumber
7. Mengelola Kelancaran operasional pengendalian pencemaran
8. Mengelola Ketepatan dan keakuratan daya tampung dan kinerja sarana dan prasarana pengendalian pencemaran
9. Mengelola Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi laporan
10. Mengelola Keharmonisan hubungan kerja di lingkup seksi dan dengan para pihak
 
WEWENANG
1. Melaksanakan Koordinasi Pengendalian Pencemaran
2. Melakukan Pengawasan Pengelolaan Bahan Pencemar dari Sumber
3. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan
4. Menegur bawahan yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas
5. Merekomendasikan perizinan TPS-LB3
6. Menilai kinerja bawahan
7. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
8. Memberi usul pelaksanaan tanggap darurat/ aksi strategis pengendalian pencemaran
9. Menetapkan lokasi penempatan sarana prasarana pengendalian pencemaran kota
10. Membina dan mengawasi kinerja pengelolaan bahan pencemar dari badan usaha
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima Perintah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Semua Kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua Kondisi
5. Letak Strategis
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera fisik Ringan Turun kelapangan
2. Stres Banyaknya tuntutan pekerjaan
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
berkomunikasi, mengoperasikan komputer, menganalisis masalah dan data, mengkalkulasikan data
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Mendorong
Menarik
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Menunduk
Berlutut
Membungkuk
Menjangkau
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Melihat berbagai warna
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
min. 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
min. 150 cm
Berat Badan (kg)
:
50 kg
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar