Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Analis Tata Usaha
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang tata usaha
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Ekonomi/ Pemerintahan/ Administrasi/ kebijakan publik/Hukum atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat LPJ
2). Teknis
:
Diklat tentang Analisis Jabatan dan ABK
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun formasi pegawai sesuai dengan analisa jabatan dan analisa beban kerja | 804 | 0.64 | |||
- | Menyiapkan bahan dan peraturan tentang analisa jabatan dan analisa beban kerja | Dokumen | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | Melakukan wawancara dengan pegawai terkait | Kegiatan | 40 | 2 | 80 | 0.06 |
- | Membuat uraian tugas jabatan | Dokumen | 40 | 10 | 400 | 0.32 |
- | Membuat analisa jabatan | Dokumen | 40 | 3 | 120 | 0.10 |
- | Membuat analisa beban kerja pegawai | Dokumen | 40 | 5 | 200 | 0.16 |
2. | Menyusun Standar Prosedur Operasional pekerjaan lingkup Bagian Sekretariat | 63 | 0.05 | |||
- | Mengumpulkan bahan dan peraturan tentang penyusunan Standar Prosedur Operasional | Dokumen | 3 | 1 | 3 | 0.00 |
- | Menyusun Standar Prosedur Operasional pekerjaan lingkup Bagian Sekretariat | Dokumen | 15 | 4 | 60 | 0.05 |
3. | Menyusun arsip data kepegawaian masing-masing pegawai | 360 | 0.29 | |||
- | Mengumpulkan data kepegawaian | Dokumen | 40 | 5 | 200 | 0.16 |
- | Menyusun arsip data kepegawaian masing-masing pegawai | Dokumen | 40 | 2 | 80 | 0.06 |
- | Meminta data kepegawaian yang belum lengkap kepada masing-masing pegawai | Dokumen | 40 | 2 | 80 | 0.06 |
4. | Membuat dan meng update data base pegawai | 320 | 0.26 | |||
- | Mengumpulkan bahan untuk membuat data base pegawai | Dokumen | 40 | 3 | 120 | 0.10 |
- | Membuat dan mengupdate data base pegawai | Dokumen | 40 | 5 | 200 | 0.16 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1547 | 1.24
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Hasil wawancara uraian tugas dan waktu pelaksanaan pekerjaan | Membuat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja |
2. | Bisnis proses pekerjaan lingkup Bagian Sekretariat | Membuat Standar Operasional Pekerjaan |
3. | Data Kepegawaian | Menyusun arsip data kepegawaian |
4. | Data Kepegawaian | Membuat data base pegawai |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja | Membuat Anjab dan ABK |
2. | Peraturan tentang pembuatan SOP | Membuat SOP |
3. | Komputer dan Printer | Perangkat kerja |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menganalisis Keperluan jabatan pada organisasi/ OPD |
2. | Membuat Standar Operasional Prosedur Bidang Kesekretariatan |
WEWENANG
Melakukan analisis data yang berhubungan dengan kepegawaian |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
2. | Pengadministrasi Umum | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
3. | Pengelola Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
4. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
5. | Pengadministrasi Persuratan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
6. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
7. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja, menerima instruksi kerja, laporan hasil pelaksanaan kerja |
8. | Pengadministrasi Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
9. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
10. | Pengelola Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
11. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
12. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
13. | Pemelihara Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
14. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian | Kecamatan Padang Panjang Barat | penegasan / laporan |
15. | Analis Tata Usaha | kelurahan se kecamatan padang panjang barat | laporan / pelaksanaan |
16. | Sekretaris Kecamatan | Kecamatan Padang Panjang Barat | koordinasi / pelaksanaan |
17. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Konsultasi dan Pertanggungjawaban |
18. | Pengadministrasian Umum | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi kerja |
19. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi Kerja |
20. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah Tugas / Koordinasi Kerja |
21. | Pengadministrasi Umum | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi kerja |
22. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
23. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan kerja |
24. | Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan |
25. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian | Kecamatan Padang Panjang Timur | penegasan / laporan |
26. | Analis Tata Usaha | kelurahan se kecamatan padang panjang timur | laporan / pelaksanaan |
27. | Sekretaris Kecamatan | Kecamatan Padang Panjang Timur | koordinasi / pelaksanaan |
28. | Pengadministrasi Umum | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
29. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
30. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
31. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
32. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
33. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
34. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Komunikasi dan Informatika | Konsultasi dan Pertanggungjawaban |
35. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
36. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
37. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
38. | Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
39. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
40. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
41. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
42. | Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
43. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
44. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
45. | Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
46. | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
47. | Kepala Seksi Pengendalian Penduduk, Informasi Keluarga, dan Analisa Program | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
48. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
49. | Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
50. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
51. | Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
52. | Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
53. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas |
54. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas |
55. | Pengadministrasi Umum | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
56. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
57. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
58. | Pengelola Kepegawaian | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
59. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
60. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
61. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
62. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
63. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
64. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan diluar ruangan |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Kering |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | - |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O8, Menerima Instruksi