Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Verifikator Keuangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kasubag Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan verifikasi terhadap dokumen usulan pencaian anggaran
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
D-3 (Diploma-Tiga) bidang Akuntasi/ Manajemen/cAdministrasi Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat LPJ
2). Teknis
:
Diklat Verifikasi Keuangan, Diklat Manajemen Keuangan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan data laporan surat perintah membayar, surat pertanggungjawaban, daftar himpunan pengeluaran dan surat perhitungan anggaran untuk memudahkan pemeriksaan dan memasukan data agar pekerjaan berjalan lancar | 400 | 0.32 | |||
- | Mencocokan nilai klaim pada kwitansi, SPM dan dokumen | Dokumen | 400 | 0.5 | 200 | 0.16 |
- | Memeriksa pajak SPP dan dokumen kelengkapan SPJ | Dokumen | 400 | 0.5 | 200 | 0.16 |
2. | Mengolah dokumen SPJ yang akan diperiksa sesuai dengan urutan- urutan untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan agar pekerjaan berjalan dengan lancar | 500 | 0.40 | |||
- | Memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur | Dokumen | 400 | 0.5 | 200 | 0.16 |
- | Melakukan verifikasi dokumen SPJ | Dokumen | 400 | 0.5 | 200 | 0.16 |
- | Menyerahkan hasil verifikasi kepada atasan langsung | Dokumen | 400 | 0.25 | 100 | 0.08 |
3. | Memeriksa laporan surat perintah membayar untuk mengetahui kebenaran laporan agar pekerjaan berjalan dengan lancar | 18 | 0.01 | |||
- | Memeriksa nomor dan tanggal SPM | Dokumen | 24 | 0.25 | 6 | 0.00 |
- | Memeriksa nilai dan mata anggaran serta kode rekening | Dokumen | 24 | 0.5 | 12 | 0.01 |
4. | Memeriksa kelengkapan dan kebenaran surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan | 200 | 0.16 | |||
- | Memeriksa berkas, besarnya anggaran dan kode rekening belanja | Dokumen | 400 | 0.25 | 100 | 0.08 |
- | Memeriksa dokumen bukti-bukti pengeluaran | Dokumen | 400 | 0.25 | 100 | 0.08 |
5. | Mencocokan hasil pemeriksaan dan perhitungan laporan surat perintah membayar, surat pertanggungjawaban, daftar himpunan pengeluaran dan surat perhitungan anggaran untuk mengetahui hasil yang diharapkan agar pekerjaan berjalan dengan lancar | 72 | 0.06 | |||
- | Menghitung laporan surat perintah membayar yang akan dicocokan | Dokumen | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
- | Membuat daftar himpunan pengeluaran dan surat perhitungan | Dokumen | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
- | Menghimpun pengeluaran dan surat perhitungan anggaran | Dokumen | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
6. | Mempelajari pedoman penyelenggaraan verifikasi dan perhitungan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas agar pekerjaan berjalan dengan lancar | 36 | 0.03 | |||
- | Mengumpulkan peraturan terkait penyelenggaraan verifikasi keuangan | Dokumen | 3 | 3 | 9 | 0.01 |
- | Mempelajari peraturan dan pedoman terkait penyelenggaraan verifikasi keuangan | Dokumen | 3 | 9 | 27 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1226 | 0.98
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Nota Pencairan Dana (NPD) dan draft bukti-bukti pengeluaran | Verifikasi Nota Pencairan Dana (NPD) dan draft bukti-bukti pengeluaran |
2. | Dokumen belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal | Verifikasi dokumen belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal |
3. | Bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum (BKU) | Verifikasi bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum (BKU) |
4. | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dan Buku Kas Umum (BKU) | Verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dan Buku Kas Umum (BKU) |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan kalkulator | Verifikasi Nota Pencairan Dana (NPD) dan draft bukti-bukti pengeluaran |
2. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan kalkulator | Verifikasi dokumen belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal |
3. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan kalkulator | verifikasi bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum (BKU) |
TANGGUNG JAWAB
Memeriksa kelengkapan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan |
WEWENANG
1. | Mengembalikan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan yang tidak lengkap |
2. | Memverifikasi kelengkapan laporan keuangan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
2. | Bendahara | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
3. | Pengadministrasi Keuangan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
4. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | laporan |
5. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
6. | Bendahara | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi Kerja |
7. | Bendahara | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
9. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah Tugas/ Laporan |
10. | Bendahara | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
11. | Pengolah Data Laporan Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
12. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
13. | Kepala Bidang Keuangan | Rumah Sakit Umum Daerah | menerima arahan dan pelaksanaan tugas |
14. | Kepala Seksi Verifikasi | Rumah Sakit Umum Daerah | menerima arahan dan pelaksanaan tugas |
15. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | menerima Instruksi |
16. | Bendahara | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi Kerja |
17. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
18. | Bendahara | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
19. | Sekretaris | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
20. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
21. | Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
22. | Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
23. | Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
24. | Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
25. | Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
26. | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
27. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
28. | Bendahara | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
29. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
30. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Sekretariat DPRD | Meminta Arahan |
31. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
32. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
33. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
34. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
35. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
36. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
37. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
38. | Penyusun Laporan Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
39. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | meminta arahan |
40. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | laporan, koordinasi dan bimbingan |
41. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
42. | Bendahara | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
43. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
44. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
45. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
46. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
47. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
48. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
49. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
50. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
53. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
54. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
55. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
56. | Penyusun Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
57. | Verifikator Keuangan | Dinas Kesehatan | koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan diluar ruangan |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Kering |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | - |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mempunyai ketelitian yang tinggi dalam memeriksa keuangan
b. Bakat Kerja
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Memegang
Bekerja dengan jari
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Memegang
Bekerja dengan jari
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O8, Menerima Instruksi