Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Kearsipan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Kearsipan
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam arti merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang Kearsipan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D-4 bidang kearsipan atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklatpim tingkat III
2). Teknis
:
diklat manajemen kearsipan
c. Pengalaman Kerja
:
memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
memahami manajemen kearsipan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan operasional di Bidang Kearsipan berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 222 0.18
- Mengoreksi rencana kerja kegiatan bidang Kearsipan dokumen 6 2 12 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja kegiatan bidang Kearsipan dokumen 30 1 30 0.02
- Mengoreksi kumpulan data kegiatan bidang Kearsipan dokumen 30 2 60 0.05
- Mengoreksi analisis data kegiatan bidang Kearsipan dokumen 30 2 60 0.05
- Mengoreksi evaluasi data kegiatan bidang Kearsipan dokumen 30 2 60 0.05
2. membagi tugas kepada bawahan di Bidang Kearsipan berdasarkan dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efektif dan efisien 48 0.04
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan rencana kerja 6 0.5 3 0.00
- Memaparkan rencana kegiatan Sekretariat juklak 6 0.5 3 0.00
- Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bagian/Jabatan Pengawas notulen 6 1 6 0.00
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Kepala Sub Bagian/Jabatan Pengawas SOP 30 1 30 0.02
- Menentukan target waktu penyelesaian kartu kendali 6 1 6 0.00
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Kearsipan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 15 0.01
- Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan kegiatan 6 1 6 0.00
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami oleh bawahan data 3 0.5 1.5 0.00
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik data 6 1 6 0.00
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami data 3 0.5 1.5 0.00
4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Kearsipan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 0 0.00
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan 0 0.00
5. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Kearsipan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 48 0.04
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan konsep 6 2 12 0.01
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja hasil kerja 6 2 12 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan hasil kerja 6 1 6 0.00
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis data terkoreksi 6 2 12 0.01
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan hasil kerja final 6 1 6 0.00
6. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Penataan dan Pelestarian Arsip sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 110 0.09
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Penataan dan pelestarian arsip data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Penataan dan pelestarian arsip data 10 1 10 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Penataan dan pelestarian arsip data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Penataan dan pelestarian arsip data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Penataan dan pelestarian arsip data 25 1 25 0.02
7. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pengolahan dan Layanan Kearsipan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 110 0.09
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Pengolahan dan Layanan Kearsipan data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Pengolahan dan Layanan Kearsipan data 10 1 10 0.01
- Mengoreksi data Sub BidangPengolahan dan Layanan Kearsipan data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi analisis data sub Bidang Pengolahan dan Layanan Kearsipan data 25 1 25 0.02
- Mengoreksi evaluasi data Sub BidangPengolahan dan Layanan Kearsipan data 25 1 25 0.02
8. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 46 0.04
- Mengoreksi rencana kerja Sub Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan data 10 1 10 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan data 6 1 6 0.00
- Mengoreksi data Sub Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan data 10 1 10 0.01
- Mengoreksi analisis data Sub Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan data 10 1 10 0.01
- Mengoreksi evaluasi data Sub Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan data 10 1 10 0.01
9. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 60 0.05
- Mengoreksi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kegiatan bidang Kearsipan kegiatan 30 1 30 0.02
- Mengoreksi Standar Operasional Prosedur kegiatan bidang Kearsipan dokumen 30 0.5 15 0.01
- Mengoreksi Standar Pelayanan Publik dokumen 30 0.5 15 0.01
10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Kearsipan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 250 0.20
- Melaksanakan rapat koordinasi dengan staf bidang kearsipan konsep 35 2 70 0.06
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja hasil kerja 30 2 60 0.05
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan hasil kerja 30 1 30 0.02
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis data koreksi 30 2 60 0.05
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan hasil kerja 30 1 30 0.02
11. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Kearsipan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 150 0.12
- Membuat laporan yang diterima dari bawahan bahan 30 1 30 0.02
- Membahas bahan laporan dengan bawahan Perbaikan bahan 30 1 30 0.02
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang Kearsipan draf 30 1 30 0.02
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan draf terkoreksi 30 1 30 0.02
- Memfinalisasi konsep laporan pelaksanaan tugas Laporan 30 1 30 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1059 0.86
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. - -
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. - -
TANGGUNG JAWAB
Menyelenggarakan tata kelola kearsipan
 
WEWENANG
membina bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konsultasi dan pertanggung jawaban
2. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koordinasi
3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi
4. Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi
5. Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja di dalam dan di luar ruangan
2. Suhu dingin
3. Udara sejuk
4. Keadaan Ruangan baik dan nyaman
5. Letak baik dan strategis
6. Penerangan baik
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Kelelahan fisik terlalu lama duduk membungkuk
2. Kelelahan mata Terlalu lama menatap layarkomputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
manajemen kearsipan
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia

Kembali ke daftar