Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketahanan Pangan
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan
IKHTISAR JABATAN
Menyiapkan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Diploma III/ Sarjana Pertanian atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim Tk.IV
2). Teknis
:
Administrasi Umum, Bintek SOP, Bintek Ketahanan Pangan.
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
d. Pengetahuan Kerja
:
Pejabat Pelaksana pada Dinas Pangan dan Pertanian
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan program kerja Bidang Ketahanan Pangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 261.5 0.21
- Menyusun Pra RKA, ROK, KAK dokumen 4 6 24 0.02
- Menyusunan Renstra dan Renja dokumen 2 50 100 0.08
- Menyusun SK Kegiatan dokumen 10 6 60 0.05
- Menyusun DPA Kegiatan dokumen 4 10 40 0.03
- Menyusun Laporan Akhir Kegiatan dokumen 5 7.5 37.5 0.03
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan. 48 0.04
- Menjabarkan kegiatan Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh bawahan. frekuensi 24 2 48 0.04
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan berdasarkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar. 120 0.10
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan berdasarkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar. frekuensi 24 5 120 0.10
4. Memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan di lingkungan Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan. 192 0.15
- Monitoring dan mengontrol bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan target. frekuensi 48 4 192 0.15
5. Melakukan pembinaan dan pengembangan pada konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan. 75 0.06
- Melaksanakan sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal melalui TP PKK/KWT/Masyarakat. frekuensi 2 7.5 15 0.01
- Melaksanakan pembinaan konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) ke TP PKK/KWT/Masyarakat. frekuensi 12 5 60 0.05
6. Melakukan penyiapan data dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk perhitungan Pola Pangan Harapan (PPH) konsumsi pangan. 413 0.33
- Menyiapkan administrasi dan blanko pengumpulan data PPH. dokumen 2 5 10 0.01
- Pengumpulan data konsumsi masyarakat (data primer). dokumen 320 0.5 160 0.13
- Pengumpulan data konsumsi masyarakat (data sekunder). dokumen 1 3 3 0.00
- Pertemuan penyusunan Buku PPH. frekuensi 3 5 15 0.01
- Pengolahan data konsumsi masyarakat (data primer) melalui aplikasi. frekuensi 320 0.5 160 0.13
- Pengolahan data konsumsi masyarakat (data sekunder) melalui aplikasi. dokumen 1 5 5 0.00
- Membuat analisis dan penyusunan buku PPH. dokumen 1 60 60 0.05
7. Melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian keamanan pangan segar berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan keamanan pangan segar. 124 0.10
- Melakukan pemantauan keamanan pangan segar. frekuensi 24 2 48 0.04
- Melakukan pengawasan keamanan pangan segar. frekuensi 12 2 24 0.02
- Melaksanakan sosialisasi keamanan pangan. frekuensi 3 14 42 0.03
- Melakukan pengendalian keamanan pangan segar. frekuensi 2 5 10 0.01
8. Menyiapkan bahan pengawasan keamanan pangan segar dan bahan sertifikasi keamanan pangan segar berdasarkan rencana kerja untuk peningkatkan keamanan pangan. 190 0.15
- Menyiapkan bahan pengawasan keamanan pangan segar. dokumen 1 15 15 0.01
- Menyiapkan bahan sertifikasi keamanan pangan segar. dokumen 5 35 175 0.14
9. Melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi, informasi dan promosi penganeka ragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan berdasarkan rencana kerja untuk meningkatkan penganeka ragaman pangan. 90 0.07
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penganeka ragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan . dokumen 2 5 10 0.01
- Melakukan penyiapan bahan evaluasi penganeka ragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. dokumen 2 5 10 0.01
- Melakukan penyiapan bahan promosi penganeka ragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. dokumen 2 35 70 0.06
10. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan. 63 0.05
- Mengkoordinasikan dengan bidang terkait untuk penyusunan SPIP, SOP, SPP. dokumen 3 7 21 0.02
- Mengkoordinasikan penyelenggarakan SPIP, SOP, SPP. dokumen 3 7 21 0.02
- Mengevaluasi pelaksanaan SPIP, SOP, SPP. dokumen 3 7 21 0.02
11. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja dilingkungan Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang. 50 0.04
- Menganalisa dan membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. dokumen 5 10 50 0.04
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya baik lisan maupun tulisan. 135 0.11
- Mengikuti rapat koordinasi antar OPD di lingkup Pemerintah Kota Padang Panjang. frekuensi 15 3 45 0.04
- Melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. frekuensi 12 7.5 90 0.07
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1761.5 1.41
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana Kerja tahunan Renstra dinas Menyusun rencana kegiatan
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pedoman pelaksanaan kegiatan
3. Disposisi Atasan Dasar pelaksanaan tugas
4. Materi peraturan yang berhubungan dengan Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Legalitas pelaksanaan tugas
5. Surat Tugas Dasar pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi Atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Buku peraturan yang berhubungan dengan Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Legalitas pelaksanaan tugas
3. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan dan pengolahan data serta penetakan dokumen
4. Filling kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
5. Kalkulator Alat untuk menghitung data
6. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
7. Kendaraan Dinas Alat transportasi pelaksanaan tugas dilapangan
8. Alat Komunikasi / Telepon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan Penganekaragaman Kosumsi Pangan.
2. Menghimpun data konsumsi pangan dan keamanan pangan.
3. Menganalisis data konsumsi pangan dan keamanan pangan.
4. Menjalankan kegiatan konsumsi dan Keamanan Pangan
 
WEWENANG
1. Memberikan arahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan.
2. Mengkoordinir tugas.
3. Menyajikan data.
4. Memberikan tugas pada bawahan.
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Perintah Kerja
2. Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pangan dan Pertanian Atasan Langsung
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam rungan dan luar ruangan
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan Rapi
9. Getaran Tidak Ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Kelelahan fisik Sering Kelapangan
2. Mata Lelah Terlalu lama menatap layar komputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemamapuan menganalisa, mengolah data, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 45 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
150
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
sedang
Penampilan
:
menyesuaikan
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B2, Menjalankan - mengontrol mesin
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar