Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan urusan hubungan antar lembaga dalam arti melaksanakan koordinasi, evaluasi dan monitoring, bimbingan, kajian, analisa dan fasilitasi di bidang hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), lembaga penyelenggaraan pemilihan umum, partai politik, bidang hubungan antar lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, bidang mediasi, fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap keberhasilan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di daerah dan di bidang pemberdayaan lembaga infrastruktur politik
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
SI (Ilmu Hukum, Sospol, Ilmu Politik dan jurusan lain yang relevan dengan tugas jabatan)
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Kebangsaan dan Bela Negara
c. Pengalaman Kerja
:
Jabatan Pelaksana pada Bidang kesbangpol, Kecamatan, Kelurahan, Sekretariat DPRD
d. Pengetahuan Kerja
:
Hubungan Antar Lembaga
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | melaksanakan urusan hubungan antar lembaga dalam arti melaksanakan koordinasi, evaluasi dan monitoring, bimbingan, kajian, analisa dan fasilitasi di bidang hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga penyelenggaraan pemilihan umum, partai politik, bidang hubungan antar lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, bidang mediasi, fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap keberhasilan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di daerah dan di bidang pemberdayaan lembaga infrastruktur politik | 4000 | 3.20 | |||
- | menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan hubungan antar lembaga sebagai pedoman dan landasan kerja | Peraturan | 10 | 10 | 100 | 0.08 |
- | menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan hubungan antar lembaga serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah - Penyelesaian Konflik/Tauran - Ormas - Pemantauan orang asing | Kasus/Laporan/Orang | 60 | 42 | 2520 | 2.02 |
- | Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Seksi Hubungan Antar Lembaga berpedoman kepada rencana strategis BPBD, Kesbangpol | Kegiatan | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) | Dokumen | 3 | 30 | 90 | 0.07 |
- | Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi serta memelihara data-data kepengurusan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) | Dokumen | 3 | 18 | 54 | 0.04 |
- | memfasilitasi pembentukan lembaga pelaksanan Pemilu | Frekuensi | 10 | 15 | 150 | 0.12 |
- | menghimpun dan memelihara data-data anggota DPRD hasil Pemilihan Umum dan memproses serta meneliti berkas-berkas pengganti antar waktu DPRD | Dokumen | 20 | 5 | 100 | 0.08 |
- | Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta memfasilitasi penanganan permasalahan dan konflik antar Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) | Laporan | 3 | 18 | 54 | 0.04 |
- | Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar bagi ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai ketentuan yang berlaku | Surat | 30 | 2 | 60 | 0.05 |
- | Meneruskan proses pengajuan Pengganti Antar Waktu DPRD ke Provinsi dan Pusat | Dokumen | 2 | 25 | 50 | 0.04 |
- | Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif | Laporan | 3 | 50 | 150 | 0.12 |
- | Mengikuti rapat, sidang dan pertemuan yang berkaitan dengan peningkatan hubungan antar lembaga dan yang berkaitan dengan masalah-masalah krusial di Daerah | Frekuensi | 36 | 2 | 72 | 0.06 |
- | Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan lembaga penyelenggaraan Pemilu dan instansi terkait lainnya dalam rangka memfasilitasi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu | Laporan | 30 | 5 | 150 | 0.12 |
- | melaksanakan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan Pimpinan atau Pengurus Ormas/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta instansi terkait dalam rangka memproses data dan informasi tentang aspirasi yang berkembang dalam masyarakat | laporan | 30 | 6 | 180 | 0.14 |
- | Menghimpun dan mengolah data hasil Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) | Dokumen | 2 | 30 | 60 | 0.05 |
- | Memfasilitasi pelaksanaan DESK Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILU KADA) dalam rangka mempersiapkan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada | Dokumen | 2 | 30 | 60 | 0.05 |
- | membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | Laporan | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya | Kegiatan | 4 | 25 | 100 | 0.08 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 4000 | 3.2
3 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 32 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan yang berhubungan dengan Hungangan antar Lembaga, Peraturan Pemilu, Peraturan Pemilu Kada dan Peraturan lain terkait Tugas Pokok dan Fungsi | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Tugas | Dasar pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Buku peraturan yang berhubungan dengan Hubungan Antar Lembaga, Peraturan Pemilu, Peraturan Pemilu Kada dan buku peraturan lain terkait tugas pokok dan fungsi | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Komputer / laptop dan printer | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
4. | Filing kabinet | Tempat penyimpanan dokumen penting |
5. | Alat komunikasi /telpon | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja |
6. | Alat Tulis Kantor | pendukung pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Kelengkapan dan keakuratan data lingkup Hubungan antar Lembaga |
2. | Memeriksa Kelengkapan peralatan kerja Hubungan antar Lembaga |
3. | Memeriksa Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu laporan |
4. | Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan kebijakan pencegahan terhadap peraturan |
5. | Melaksanakan Ketepatan Pembinaan bawahan di lingkungan Sub Bidang Hubungan antar Lembaga |
6. | Memfasilitasi Kelancaran tugas Sub Bidang Hubungan antar Lembaga |
7. | Memeriksa Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan |
WEWENANG
1. | Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai kebutuhan |
2. | Melakukan pemeliharaan peralatan kerja |
3. | Menyebarluaskan informasi yang berkaitan tugas Hubungan antar Lembaga |
4. | Menetapkan prosedur kerja pelayanan pada sub bidang Hubungan antar Lembaga |
5. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
6. | Mengkoordinir tugas Kepala Seksi |
7. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Analis Hubungan Antar Lembaga | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
2. | Analis Program Kerjasama Kelembagaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
3. | Pengelola Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
4. | Pengadministrasi Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
5. | Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan kepada atasan |
6. | Kepala Seksi Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan dan Luar Ruangan |
2. | Suhu | Dingin dan Sesuai keadaan cuaca |
3. | Udara | Sejuk dan Sesuai keadaan cuaca |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu lama menatap layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk dan membungkuk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, mengolah data, berkomunikasi, Negosiasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
max 58
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi