Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Rehabilitasi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Rehabilitasi
IKHTISAR JABATAN
Menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana, rehabilitasi mental dan fisik korban bencana sesuai prosedur dan petunjuk teknis di bidang kebencanaan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
SI / Hukum, Psikologi, Sosial
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Manajemen Bencana, Psikososial, Diklat Penanggulangan Bencana
c. Pengalaman Kerja
:
Jabatan Pelaksana pada Kasi rehabilitasi, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum
d. Pengetahuan Kerja
:
Tindakan Pasca Bencana
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana, rehabilitasi mental dan fisik korban bencana sesuai prosedur dan petunjuk teknis di bidang kebencanaan 0 0.00
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan rehabilitasi bencana sebagai pedoman dan landasan kerja 0 0.00
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan rehabilitasi bencana serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah 0 0.00
- Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Seksi Rehabilitasi berpedoman kepada rencana strategis BPBD, Kesbangpol 0 0.00
- Merumuskan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana 0 0.00
- Mengkoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana 0 0.00
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi korban bencana 0 0.00
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup rehabilitasi secara adil dan setara melalui kegiatan 0 0.00
- menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana 0 0.00
- Melakukan penyusunan rencana rehabilitasi 0 0.00
- Melakukan perbaikan lingkungan daerah bencana merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan yang mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung 0 0.00
- Melakukan perbaikan lingkungan kawasan harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana 0 0.00
- Melakukan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan 0 0.00
- menyusun perencanaan teknis yang disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat dan standar konstruksi bangunan yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait 0 0.00
- Menyusun perencanaan teknis perbaikan lingkungan 0 0.00
- Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum yang didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat yang mencakup 0 0.00
- Menyusun dokumen rencana teknis melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan yang memenuhi ketentuan 0 0.00
- Melaksanakan perbaikan prasarana dan sarana secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah 0 0.00
- Menyelenggarakan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami yang diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD, Kesbangpol 0 0.00
- Menyelenggarakan perbaikan rumah masyarakat yang mengikuti standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 0 0.00
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait 0 0.00
- Melakukan dan mengkoordinasikan pemulihan sosial psikologis bagi masyarakat yang terkena dampak bencana dan memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana melalui upaya pelayanan sosial psikologis 0 0.00
- Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD, Kesbangpol yang dilakukan melalui upaya-upaya 0 0.00
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 0 0.00
- melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan 0 0.00
- melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya 0 0.00
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan publik 0 0.00
- memproses administrasi korban bencana dalam hal pengembalian ke daerah asal, mengirim ke lokasi asal dan mencarikan lapangan kerja 0 0.00
- melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana 0 0.00
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana 0 0.00
- mengevaluasi pelaksanaan pergerakan sumber daya dalam rangka rehabilitasi, alokasi dan rekonstruksi akibat bencana serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatannya 0 0.00
Jumlah Kebutuhan Pegawai 0 0
0 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   32 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan yang berhubungan dengan Rehabilitasi pasca Bencana Legalitas pelaksanaan tugas
3. Surat tugas Legalitas pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Buku peraturan yang berhubungan dengan Rehabilitasi Legalitas pelaksanaan tugas
3. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
4. Filing kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
5. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
6. Kalkulator Alat untuk menghitung data
7. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
8. Radio HT Saran Komunikasi pasca bencana
TANGGUNG JAWAB
1. Memeriksa Kelengkapan dan keakuratan data rehabilitasi korban bencana
2. Memeriksa Kelengkapan peralatan kerja rehabilitasi korban bencana
3. Memeriksa Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu laporan
4. Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan kebijakan rehabilitasi terhadap peraturan
5. Melaksanakan Ketepatan Pembinaan bawahan di lingkungan Kasubbid Pencegahan
6. Memfasilitasi Kelancaran tugas Sub Bagian rehabilitasi
7. Melaksanakan Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan
 
WEWENANG
1. Melakukan pemeliharaan perlengkapan kerja
2. Menyebarluaskan informasi mengenai rehabilitasi korban bencana
3. Menetapkan prosedur rehabilitasi bencana
4. Memberikan arahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
5. Menegur bawahan yang tidak disiplin
6. Mengkoordinir tugas Seksi rehabilitasi
7. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Pengelola Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
2. Pengelola Data Dampak Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
3. Analis Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
4. Pengadministrasi Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
5. Kepala Sub Bidang Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
6. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan instruksi/perintah kerja
7. Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi
9. Kepala Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Koordinasi
10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
11. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin dan Sesuai keadaan cuaca
3. Udara Sejuk dan Sesuai keadaan cuaca
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Gangguan Psikis Kejadian luar Biasa seperti Huru Hara
2. Cacat Fisik Telalu sering turun ke daerah bencana
3. Mata lelah Terlalu Lama di depan komputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengolah data, berkomunikasi, Menginventarisir permasalahan, Menyusun rencana, program kerja dan anggaran, menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membawa
Menunduk
Berlutut
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
max 58
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar