Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Rehabilitasi, Kepala Sub Bidang Rekonstruksi
IKHTISAR JABATAN
Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan penanggulangan bencana pada pasca bencana.meliputi upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi mental dan fisik untuk membangun kembali keadaan masyarakat setelah bencana
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
SI/ Teknik Sipil, Hukum, Sosial, Psikologi , Manajemen Bencana dan Pendidikan lain yang relevan dengan Jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
Diklat Penanggulangan Bencana Psikososial, Manajemen Bencana
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjabat Eselon IV Pada Dinas PU , Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
d. Pengetahuan Kerja
:
Kebencanaan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan penanggulangan bencana pada pasca bencana.meliputi upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi mental dan fisik untuk membangun kembali keadaan masyarakat setelah bencana 1328 1.06
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan penanggulangan bencana pada pasca bencana Dokumen 16 5 80 0.06
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan penanggulangan pada pasca bencana Kegiatan 18 10 180 0.14
- Pelaksanaan hubungan kerja dibidang pencegahan penanggulangan bencana pada pasca bencana Kegiatan 30 5 150 0.12
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan penanggulangan bencana pada pasca bencana Laporan 16 5 80 0.06
- Merencanakan operasional kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan mempelajari dokumen perencanaan untuk mendapatkan metode kerja yang terarah Kegiatan 16 10 160 0.13
- Memberi petunjuk kepada bawahan dibawah lingkungan bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan target Kegiatan 16 2 32 0.03
- Mengkoordinir penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana dengan melalui survei lapangan dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang optimal Dokumen 20 10 200 0.16
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan rekonstruksi melalui kegiatan pembangunan untuk pemulihan kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik Kegiatan 18 7 126 0.10
- melakukan upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan melakukan perbaikan kehidupan masyarakat agar keadaan pasca bencana menjadi lebih baik Kegiatan 16 20 320 0.26
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1328 1.06
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   32 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana Legalitas pelaksanaan tugas
3. Surat Tugas Legalitas pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Buku peraturan yang berhubungan dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Legalitas pelaksanaan tugas
3. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan, pengolahan dan pengevaluasi data serta pencetakan dokumen
4. Filing kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
5. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
6. Kalkulator Alat untuk menghitung data
7. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Mengendalikan Keakuratan dan kerahasiaan data rehabilitasi dan rekonstruksi bencana
2. Memfasilitasi Kelengkapan peralatan kerja untuk mendukung operasional Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
3. Memeriksa Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu pelaporan
4. Memeriksa Kesesuaian proses rehabilitasi dan rekonstruksi bencana terhadap peraturan
5. Memfasilitasi Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan pihak lain
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai kebutuhan
2. Melakukan pemeliharaan peralatan kerja
3. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
4. Menetapkan prosedur kerja pelayanan pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
5. Menegur bawahan yang tidak disiplin
6. Mengkoordinir tugas Kepala Seksi
7. Menyajikan data
8. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bidang Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi Kerja dan laporan pelaksanaan tugas
2. Kepala Sub Bidang Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi Kerja dan laporan pelaksanaan tugas
3. Pengelola Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
4. Pengelola Data Dampak Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
5. Analis Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
6. Pengadministrasi Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
7. Pengolah Bahan Rencana Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
8. Analis Kerusakan Fisik dan Bangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
9. Penyusun Program Perencanaan Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
10. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
11. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
12. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
13. Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi kerja
14. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Gangguan Psikis Bencana Sosial
2. Cacat Fisik Bencana alam
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Merencanakan metode kerja, Berkomunikasi, menganalisa dan mengevaluasi data
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
max 58
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar