Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan
c. Pengawas
:
- Seksi Perikanan - Seksi Penyuluhan - Seksi Kelembagaan Tani
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pangan dan Pertanian di Bidang Perikanan dan Pelaksanaan Penyuluhan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 Pertanian/Perikanan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
- Diklat Perikanan, Diklat Penyuluhan Pertanian
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menduduki Jabatan Esselon IV/III yang memiliki tugas pokok dan fungsi Perikanan dan Penyuluhan minimal 2 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
- Perikanan - Penyuluhan Pertanian - Kelembagaan Tani
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan operasional Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan berdasarkan rencana strategis Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pedoman pelaksanaan tugas 136 0.11
- Penyusunan Renstra Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan dokumen 1 50 50 0.04
- Menyusun rencana kerja (RENJA) dan Rencana Kinerja Tahunan Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan dokumen 2 25 50 0.04
- Penyusunan RKA, ROK, RAK dan KAK dokumen 12 3 36 0.03
2. Membagi tugas kepada bawahan diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 15 0.01
- Menjabarkan program di Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Kepala Seksi di Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan dokumen 3 5 15 0.01
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian pekerjaan 180 0.14
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kasi Perikanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian pekerjaan kegiatan 12 5 60 0.05
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kasi Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian pekerjaan kegiatan 12 5 60 0.05
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kasi Kelembagaan Tani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian pekerjaan kegiatan 12 5 60 0.05
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 150 0.12
- Monitoring dan mengontrol bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan target frekuensi 50 3 150 0.12
5. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Perikanan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 120 0.10
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Perikanan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan frekuensi 24 5 120 0.10
6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Penyuluhan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 120 0.10
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Penyuluhan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan frekuensi 24 5 120 0.10
7. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Kelembagaan Tani sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 120 0.10
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Kelembagaan Tani sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan frekuensi 24 5 120 0.10
8. Merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan 108 0.09
- Penyusunan SOP, SPIP dan SPP seksi Perikanan dokumen 9 4 36 0.03
- Penyusunan SOP, SPIP dan SPP seksi Penyuluhan dokumen 9 4 36 0.03
- Penyusunan SOP, SPIP dan SPP seksi Kelembagaan Tani dokumen 9 4 36 0.03
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan realisasi Anggaran yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang 36 0.03
- melaksanakan rapat evaluasi kinerja di Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan kegiatan 12 3 36 0.03
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 180 0.14
- Mengkoordinir laporan pelaksanaan tugas diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dokumen 12 5 60 0.05
- Menganalisa laporan pelaksanaan tugas diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dokumen 12 5 60 0.05
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas diBidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhansesuai dengan Tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dokumen 12 5 60 0.05
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 150 0.12
- Menghadiri rapat-rapat terkait dengan tugas dan fungsi frekuensi 24 3 72 0.06
- Melaksanakan perjalanan dinas terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan 6 5 30 0.02
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi frekuensi 24 2 48 0.04
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1315 1.06
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana Kegiatan Operasional Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan Penyusunan Rencana Kegiatan Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan
2. Disposisi Atasan Pembagian tugas kepada bawahan
3. Tugas Bimbingan pelaksanaan tugas kepada bawahan
4. Petunjuk Kerja Pencapaian target yang harus dicapai
5. Laporan hasil evaluasi Pelaksanaan evaluasi kegiatan Bidang Perikanan
6. Laporan yang masuk Pelaksanaan analisis pelaporan kegiatan Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan
7. Rencana dan realisasi kegiatan Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
8. Rencana dan realisasi kegiatan Laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perikanandan Pelaksana Penyuluhan
9. Perintah pimpinan Pelaksanaan tugas lain-lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Kendaraan Roda Empat Sarana Mobilitas Penunjang Tupoksi
2. Perangkat Keras (Komputer, Printer) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dan pencarian informasi data
4. Alat komunikasi berupa telpon dan HP Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
5. ATK Alat kerja
TANGGUNG JAWAB
1. Menganalisis Kebenaran rencana kerja
2. Mengendalikan Ketepatan dan kelayakan pembagian tugas kepada bawahan
3. Mengelola Ketepatan dan kebenaran meneliti dan mengoreksi hasil kerja bawahan
4. Melayani Keserasian dalam suasana kerja
5. Menetapkan Ketepatan dan validitas penyusunan rencana di lingkungan bidang perikanan dan pelaksana penyuluhan
6. Memfasilitasi Kelancaran kegiatan teknis bidang perikanan dan pelaksana penyuluhan
7. Memeriksa Kebenaran laporan
 
WEWENANG
1. Menyusun rencana kegiatan operasional dan kebijakan teknis bidang perikanan dan pelaksana penyuluhan
2. Menilai bawahan berdasarkan prestasi kerja
3. Menugasi bawahan
4. Menegur bawahan
5. Menolak setiap saran / masukan yang bertentangan dengan rencana kerja dan sasaran yang telah di tentukan
6. Mengajukan saran kepada atasan
7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
8. Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Perintah/atasan langsung
2. Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Ruangan dan lapangan
2. Suhu Semua kondisi
3. Udara Semua kondisi
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah Terlalu banyak mempelajari dan mengoreksi dokumen/surat-surat dan terlalu lama didepan komputer
2. Kelelahan Fisik Sering ke lapangan
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu melakukan analisis dan koordinasi, menyusun konsep dan perencanaan serta teknik memimpin, berkomunikasi dan berkoordinasi, menelaah, mengolah data, mengetik dan mengoperasikan komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
40
Tinggi Badan (cm)
:
165
Berat Badan (kg)
:
65
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menyesuaikan
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar