Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melakukan administrasi kependudukan dengan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta peningkatan kapasitasn sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal S1 Komputer
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat LPJ
2). Teknis
:
Pelatihan administrator database
c. Pengalaman Kerja
:
memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Peraturan dan Perundang-undangan tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun rencana, program kerja, dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berpedoman kepada rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 93 | 0.07 | |||
- | mempelajari Rencana Strategis Dinas yang berkaitan dengan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | mempelajari tugas pokok dan fungsi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | mempelajari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | melakukan koordinasi dengan atasan langsung dan subag perencanaan | dokumen | 6 | 2 | 12 | 0.01 |
- | menyusun konsep dokumen perencanaan | dokumen | 3 | 3 | 9 | 0.01 |
2. | menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan bahan koordinasi yang berhubungan dengan sistem informasi administrasi kependudukan | 84 | 0.07 | |||
- | mempelajari Rencana Strategis Dinas yang berkaitan dengan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | mempelajari tugas pokok dan fungsi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | mempelajari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya | dokumen | 6 | 4 | 24 | 0.02 |
- | melakukan koordinasi dengan atasan langsung dan subag perencanaan | dokumen | 6 | 2 | 12 | 0.01 |
3. | membuat laporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas | 60 | 0.05 | |||
- | mengumpulkan bahan laporan | laporan | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
- | menyusun laporan | laporan | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
4. | Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan melakukan pembinaan serta menyiapkan bahan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) | 96 | 0.08 | |||
- | mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) | dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | menelaah dan menganalisa peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tugas | dokumen | 12 | 6 | 72 | 0.06 |
5. | Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Aplikasi KTP el | 61 | 0.05 | |||
- | pengembangan SIAK | pengembangan | 1 | 49 | 49 | 0.04 |
- | pemeliharaan SIAK dan Aplikasi KTP el | pemeliharaan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
6. | Melaksanakan penyediaan perangkat dan sarana pendukung serta jaringan komunikasi data sebagai tempat pelayanan Administrasi Kependudukan | 268 | 0.21 | |||
- | mengidentifikasi kerusakan | identifikasi | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | mengajukan perbaikan | surat | 8 | 4 | 32 | 0.03 |
- | mengajukan penggantian (bagi perangkat yang tidak dapat lagi diperbaiki) | surat | 4 | 50 | 200 | 0.16 |
7. | Melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data | 96.48 | 0.08 | |||
- | memberi arahan kepada bawahan | konsolidasi | 144 | 0.25 | 36 | 0.03 |
- | memonitoring pelaksanaan konsolidasi administrasi kependudukan yang dilakukan bawahan | konsolidasi | 144 | 0.17 | 24.48 | 0.02 |
- | berkoordinasi dengan Kasi SIAK Kab/Kota lain atau Kemendagri | konsolidasi | 144 | 0.25 | 36 | 0.03 |
8. | Melaksanakan Pembinaan teknis dan Pengawasan Operasional SIAK dan KTP el | 396 | 0.32 | |||
- | menyiapkan bahan dan petunjuk teknis bagi Operator | "bahan juknis" | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Memberi bimbingan Teknis bagi Operator SIAK | pembinaan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Aplikasi KTP el | dokumen | 300 | 1 | 300 | 0.24 |
9. | Mengawasi Pengelolaan Database | 324.48 | 0.26 | |||
- | Mengawasi pengamanan Database | File | 300 | 1 | 300 | 0.24 |
- | Memonitoring akses dan kinerja Database | dokumen | 144 | 0.17 | 24.48 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1478.96 | 1.19
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan perundang-undangan | Penyusunan rencana kegiatan |
2. | Informasi kependudukan | Pengiriman data ke pusat |
3. | SOP | Pedoman pelaksanaan prosedur pekerjaan |
4. | Rencana dan realisasi kegiatan | Pelaporan hasil pelaksanaan tugas |
5. | Rencana kegiatan tahun lalu | Penyusunan Rencana Kegiatan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Undang-undang kependudukan | Pedoman kerja |
2. | Alat komunikasi data (server) | Pengiriman data ke pusat |
3. | Renstra Dinas | Kelancaran tugas |
4. | Alat perekaman data kependudukan | Merekam data penduduk |
5. | Laporan kegiatan | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkungan seksi informasi |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
2. | Memfasilitasi petugas perekaman data kependudukan |
3. | Memeriksa keakuratan data konsolidasi internal dan ekternal administrasi kependudukan |
4. | Memfasilitasi ketersediaan perangkat keras dan sarana pendukung serta jaringan komunikasi data |
5. | Mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
WEWENANG
1. | Menyusun dan menyiapkan konsep rencana di lingkungan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
2. | Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas para bawahan. |
3. | Memberi paraf sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan konsep dokumen/surat yang diajukan pada bawahan untuk ditanda tangani atasan. |
4. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan. |
5. | Berkoordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja. |
6. | Mengoreksi dan memperbaiki hasil kerja bawahan. |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
2. | Pengelola Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Membagi tugas |
3. | Pengelola SIAK | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Membagi tugas |
4. | Pranata Teknologi Informasi Komputer | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Membagi tugas |
5. | Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
6. | Kepala Seksi Pelayanan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
7. | Kepala Seksi Pendokumentasian Dokumen Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
9. | Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruang tertutup |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Kering |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Di tempat rendah dan sepi |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | - |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | - |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Memahami bahasa programan
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Duduk
Melihat
Duduk
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang