Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Perencanaan keciptakaryaan,Kepala seksi Kebinamargaan dan SDA, Kepala seksi Bina Jakons
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan dan mengkoordinasikan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang perencanaan keciptakaryaan, perencanaan kebinamargaan dan pengelolaan sumber daya air serta pembinaan jasa konstruksi.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1Teknik Sipil/Teknik Arsitektur
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Kepemimpinan Tk.III
2). Teknis
:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Diklat Pengelola Teknis Kegiatan,Diklat Teknis Perencanaan jalan dan jembatan,Diklat AHSP,Diklat Perencanaan Keciptakaryaan
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi Kepala Seksi pada Seksi Perencanaan, Seksi Jasa kons truksi + 6 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan Terhadap Dunia Konstruksi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan operasional di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 192 0.15
- Mempelajari dokumen perencanaan 3 seksi dan mengkaji rumusan kebijakan bidang perencanaan dan jakon dokumen 32 3 96 0.08
- Merumuskan kebijakan dan perencanaan operasional di Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi dokumen 32 3 96 0.08
2. Membagi tugas kepada bawahan di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 288 0.23
- mempelajari program kerja di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi Dokumen 32 3 96 0.08
- mendiskusikan target-target yang akan dilaksanakan oleh bawahan Petunjuk kerja 32 3 96 0.08
- menentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan Petunjuk Kerja 32 3 96 0.08
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 192 0.15
- menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan kegiatan 32 2 64 0.05
- mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan. kegiatan 32 2 64 0.05
- memberikan solusi dan arahan terhadap permasalahan bawahan kegiatan 32 2 64 0.05
4. Merencanakan operasional di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 192 0.15
- Mempelajari dokumen perencanaan 3 seksi dan mengkaji rumusan kebijakan bidang perencanaan dan jakon Dokumen 32 3 96 0.08
- Merumuskan kebijakan dan perencanaan operasional di Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi Dokumen 32 3 96 0.08
5. Membagi tugas kepada bawahan di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 288 0.23
- mempelajari program kerja di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi Dokumen 32 3 96 0.08
- mendiskusikan target-target yang akan dilaksanakan oleh bawahan Petunjuk kerja 32 3 96 0.08
- menentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan Petunjuk kerja 32 3 96 0.08
6. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 288 0.23
- menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan Kegiatan 32 3 96 0.08
- mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan. Kegiatan 32 3 96 0.08
- memberikan solusi dan arahan terhadap permasalahan bawahan Kegiatan 32 3 96 0.08
7. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 256 0.20
- mempelajari progres pelaksanaan tugas perencanaan keciptakaryaaan, perencanaan kebinamargaan dan sda serta jasa bina konstruksi Kegiatan 64 2 128 0.10
- Menyelia pelaksanaan tugas perencanaan keciptakaryaaan, perencanaan kebinamargaan dan sda serta jasa bina konstruksi Kegiatan 64 2 128 0.10
8. Menyelenggarakan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan keciptakaryaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 165 0.13
- Memeriksa dan mengevaluasi perencanaan pembangunan keciptakaryaan Dokumen 55 3 165 0.13
9. Menyelenggarakan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan kebinamargaan dan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 75 0.06
- Memeriksa dan mengevaluasi perencanaan pembangunan kebinamargaan dan pengelolaan sumber daya air Dokumen 25 3 75 0.06
10. Menyelenggarakan dan mengevaluasi pengembangan bina jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kapasitas aparatur, pelaku usaha dan masyarakat yang bergerak dibidang jasa konstruksi 158 0.13
- Memeriksa dan mengevaluasi pekerjaan pengembangan bina jasa konstruksi Kegiatan 6 3 18 0.01
- Melakukan monitoring ke lapangan pelaksanaan kegiatan perencanaan keciptakaryaan dan sda Kegiatan 70 2 140 0.11
11. Merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 18 0.01
- Menverikasi pelaksanaan SPIP, SOP dan standar pelayanan publik lingkup bidang perencanaan dan jasa konstruksi Dokumen 6 3 18 0.01
12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di bidang Bina Program, Perencanaan dan Jasa Konstruksi sesuai dengan realisasi yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 128 0.10
- Memeriksa laporan berkala bidang perencanaan dan jasa konstruksi Dokumen 32 2 64 0.05
- Mendiskusikan untuk perbaikan masa yang akan datang Dokumen 32 2 64 0.05
13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 60 0.05
- Mewakili kepala dinas manghadiri rapat-rapat. Kegiatan 30 2 60 0.05
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2300 1.82
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana kegiatan Bidang Perencanaan dan Jakon Acuan pelaksanaan kegiatan
2. Pembagian tugas Petunjuk kerja
3. Memberi bimbingan Percepatan pelaksanaan kegiatan
4. Dokumen realisasi kegiatan Percepatan penyelesaian kegiatan
5. Dokumen Perencanaan Keciptakaryaan Peningkatan kualitas dokumen perencanaan keciptakaryaan
6. Dokumen Perencanaan Kebinmargaan Peningkatan kualitas dokumen perencanaan kebinamargaan
7. Laporan pengembangan bina jasa konstruksi Evaluasi pelaksanaan jasa konstruksi
8. Keputusan Kepala Dinas tentang SPIP Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi (lampiran) Meminimalisir kemungkinan resiko
9. Laporan kegiatan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
10. Disposisi atasan Melaksanakan perintah atasan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Juknis, Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan
2. Renstra, Renja, Rencana Operasional Bidang Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
3. Lembar disposisi, naskah dinas Pelaksanaan urusan administrasi kantor
4. Rencana kegiatan, komputer, ATK Acuan pelaksanaan kegiatan
5. Laporan Realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Kebenaran rencana kegiatan
2. Keharmonisan hubungan kerja di lingkup di Bidang Perencanaan dan Jakon
3. Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan
4. Kebenaran asistensi dokumen perencanaan
5. Peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi
6. Pendampngan/bantuan teknis terhadap pelaksanaan proyek fisik
7. Kebenaran isi Laporan kegiatan
 
WEWENANG
1. Memberi penugasan kepada bawahan
2. Memberi arahan untuk peningkatan kinerja bawahan dan mengkoreksi bawahan yang tidak disiplin
3. Memberikan asistensi/penjelasan terhadap dokumen perencanaan
4. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin dan Panas
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Kelelahan Pekerjaan yang mendesak
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
35
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar