Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Verifikator Keuangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukkannya
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal D-3 bidang Akuntansi/Manajemen/ Administrasi Perkantoran atau bidang lain yang relevandengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
LPJ
2). Teknis
:
1.Diklat Pengelolaan (Sistem Informasi) Keuangan Daerah; 2.Diklat Penatausahaan Keuangan
c. Pengalaman Kerja
:
-
d. Pengetahuan Kerja
:
menguasai teknis penatausahaan keuangan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Melakukan kegiatan verifikasi terhadap dokumen usulan pencaian anggaran agar tugas terkait verifikasi keuangan terlaksana dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan | 1583 | 1.27 | |||
- | Mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan teknis penyelenggaraan administrasi keuangan | Dokumen | 1 | 35 | 35 | 0.03 |
- | Melakukan verifikasi bahan SPJ meliputi : meregister penerimaan SPJ, memverifikasi SPJ, meregister penolakan SPJ, memverifikasi pajak PPN & PPh, membuat rekap pajak, membuat pengesahan SPJ, meregister pengesahan SPJ, membundel pengesahan SPJ serta membundel rekap pajak | Kegiatan | 300 | 1.5 | 450 | 0.36 |
- | Memverifikasi data-data gaji dan tunjangan pegawai | Kegiatan | 80 | 3 | 240 | 0.19 |
- | Melakukan pembukuan kwitansi dan laporan pertanggungjawaban keuangan | Laporan | 300 | 1.5 | 450 | 0.36 |
- | Mengadministrasi SPJ meliputi : Mencetak SPJ, memeriksa hasil cetakan, mencetak LRA kegiatan, LRA rincian objek dan membundelkan LRA | Kegiatan | 300 | 1 | 300 | 0.24 |
- | Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan | Kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | Laporan | 12 | 7 | 84 | 0.07 |
2. | Melakukan kegiatan verifikasi terhadap dokumen usulan pencairan anggaran | 0 | 0.00 | |||
3. | Menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukkannya. | 224 | 0.18 | |||
- | menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian; | dokumen | 12 | 7 | 84 | 0.07 |
- | meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya; | dokumen | 5 | 7 | 35 | 0.03 |
- | melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | dokumen | 5 | 7 | 35 | 0.03 |
- | melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan; dan | dokumen | 5 | 7 | 35 | 0.03 |
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan. | dokumen | 5 | 7 | 35 | 0.03 |
4. | Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian | 210 | 0.17 | |||
- | Menerima dan memeriksa dokumen pengeluaran kas | Dokumen | 420 | 0.25 | 105 | 0.08 |
- | Menyusun buku kas sesuai dengan mata anggaran | Dokumen | 420 | 0.25 | 105 | 0.08 |
5. | Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya | 138.6 | 0.11 | |||
- | Memeriksa dan menyelelarasakan bukti dokumen pengeluaran pengeluaran | Dokumen | 420 | 0.25 | 105 | 0.08 |
- | Membubuhi bukti dokumen pengeluaran pengeluaran dengan cap verifikator | Dokumen | 420 | 0.08 | 33.6 | 0.03 |
6. | Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 183 | 0.15 | |||
- | Menyiapkan dokumen DPA, SB, SSH, aturan yang beralu untuk panduan pemeriksaan | Dokumen | 228 | 0.25 | 57 | 0.05 |
- | Memeriksa dukumen bukti pembayaran belanja atau penegeluaran sesuai dengan aturan yang berlaku | Dokumen | 450 | 0.28 | 126 | 0.10 |
7. | Melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan | 8 | 0.01 | |||
- | Menyiapkan dokumen bukti pengeluran yang tidak sesuai dengan bukti belanja dan aturan | Dokumen | 8 | 0.5 | 4 | 0.00 |
- | Melaporkan hasil pemeriksaan bukti pengeluran yang tidak sesuai dengan bukti belanja dan aturan pada atasan | Dokumen | 8 | 0.5 | 4 | 0.00 |
8. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan | 72 | 0.06 | |||
- | Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kedinasan | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan dan aturan | Dokumen | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan | Laporan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
9. | Menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukkannya. | 1440 | 1.15 | |||
- | menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian; | dokumen / laporan | 12 | 24 | 288 | 0.23 |
- | meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya; | dokumen / laporan | 12 | 24 | 288 | 0.23 |
- | melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | dokumen / laporan | 12 | 24 | 288 | 0.23 |
- | melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan; dan | dokumen / laporan | 12 | 24 | 288 | 0.23 |
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan. | kegiatan | 12 | 24 | 288 | 0.23 |
10. | Verifikator Keuangan | 5 | 0.00 | |||
- | Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya | - | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku | - | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan | - | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan | - | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
11. | menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian | 420 | 0.34 | |||
- | Menerima bukti pengeluaran | Bukti pengeluaran | 6000 | 0.05 | 300 | 0.24 |
- | Menyortir bukti pengeluaran sesuai mata anggaran | berkas | 1200 | 0.05 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun bukti pengeluaran sesuai mata anggaran | berkas | 1200 | 0.05 | 60 | 0.05 |
12. | meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya | 900 | 0.72 | |||
- | meneliti bukti-bukti pengeluaran | Bukti pengeluaran | 6000 | 0.05 | 300 | 0.24 |
- | mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan anggaran kas dinas | Bukti pengeluaran | 6000 | 0.05 | 300 | 0.24 |
- | mencocokkan bukti-bukti pengeluaran Standar Biaya | Bukti pengeluaran | 6000 | 0.05 | 300 | 0.24 |
13. | melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan | 6 | 0.00 | |||
- | Membuat rekapitulasi hasil temuan pemeriksaan | Rekap data | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Membuat konsep laporan hasil temuan pemeriksaan sebagai pelaksanaan tugas | Konsep laporan | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | perbaikan konsep | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | laporan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
14. | melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 435 | 0.35 | |||
- | Menerima bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum dan Rekapitulasi pengeluaran per rincian belanja | alat bukti | 1740 | 0.05 | 87 | 0.07 |
- | Meneliti kelengkapan bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum dan Rekapitulasi pengeluaran per rincian belanja | alat bukti | 1740 | 0.05 | 87 | 0.07 |
- | Meneliti transaksi bukti-bukti pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku | alat bukti | 1740 | 0.05 | 87 | 0.07 |
- | Mencocokan angka yang terdapat pada bukti pengeluaran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dengan angka pada Buku Kas Umum dan Rekapitulasi pengeluaran per rincian belanja | alat bukti | 1740 | 0.05 | 87 | 0.07 |
- | Menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP), Buku Kas Umum dan Rekapitulasi pengeluaran per rincian belanja kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk bahan laporan dan proses lebih lanjut | alat bukti | 1740 | 0.05 | 87 | 0.07 |
15. | Melakukan pemeriksaan pengajuan nota pencairan dana dan draft bukti-bukti pengeluaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima nota pencairan dana dengan draft bukti-bukti pengeluaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kesesuaian nota pencairan dana dengan draft bukti-bukti pengeluaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kesesuaian draft bukti-bukti pengeluaran dengan anggaran kas Dinas | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti draft bukti-bukti pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti draft bukti-bukti pengeluaran dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan nota pencairan dana dan draft bukti-bukti pengeluaran kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
16. | Melakukan pemeriksaan pengajuan permintaan dana belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan peruntukkannya | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima dokumen belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kelengkapan dokumen belanja pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan dokumen pengadaan barang dan jasa (LS) serta belanja modal kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
17. | Melakukan pemeriksaan keabsahan bukti-bukti pengeluaran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kelengkapan bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti bukti-bukti pengeluaran dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mencocokan angka yang terdapat pada bukti pengeluaran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dengan angka pada Buku Kas Umum | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang sah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buku Kas Umum kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
18. | Melakukan pemeriksaan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji dari Pengadministrasi Keuangan (Pembantu Bendahara Pengeluaran) untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar. | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji dari Pengadministrasi Keuangan (Pembantu Bendahara Pengeluaran) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji dari Pengadministrasi Keuangan (Pembantu Bendahara Pengeluaran) sesuai dengan ketentuan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan kelengkapan Gaji dari Pengadministrasi Keuangan (Pembantu Bendahara Pengeluaran) kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
19. | Melakukan pemeriksaan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPPUP), Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan PembayaranTambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran-Metode Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah Membayar-Ganti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU), Surat Perintah Membayar-Metode Langsung (SPM-LS) serta kelengkapan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan PembayaranTambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran-Metode Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah MembayarGanti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU), Surat Perintah Membayar-Metode Langsung (SPM-LS) serta kelengkapan dokumen lainnya dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran-Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran-Metode Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah Membayar-Ganti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU), Surat Perintah Membayar-Metode Langsung (SPM-LS) serta kelengkapan dokumen lainnya dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) sesuai dengan ketentuan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan PembayaranTambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan embayaran-Metode Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah MembayarGanti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU), Surat Perintah Membayar-Metode Langsung (SPM-LS) serta kelengkapan dokumen lainnya kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
20. | Melakukan pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mencocokkan Buku Kas Umum dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
21. | Melakukan pemeriksaan usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta perubahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan bena | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahannya per sub kegiatan dari Sekretariat dan Bidang | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahannya per sub kegiatan dari Sekretariat dan Bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahannya kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikas | dokumen | 0 | 0.00 | ||
22. | Melakukan pemeriksaan usulan anggaran kas serta perubahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar. | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima usulan anggaran kas dan perubahannya per sub kegiatan dari Sekretariat dan Bidang | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti usulan anggaran kas dan perubahannya per sub kegiatan dari Sekretariat dan Bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan usulan anggaran kas dan perubahannya kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
23. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mempelajari tugas yang diberikan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menjalankan tugas yang diberikan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas | dokumen | 0 | 0.00 | ||
24. | Menerima bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan; | 600 | 0.48 | |||
- | Menerima bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan; | tanda terima | 1200 | 0.5 | 600 | 0.48 |