Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan
c. Pengawas
:
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengendalian kegiatan penanaman modal di Daerah
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S 1 Ilmu Ekonomi, Sosial, Hukum, Pemerintahan atau ilmu yang relefan dengan jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Pim IV,
2). Teknis
:
Dikalat penanaman modal, Diklat PTSP, Pelatihan OSS
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai peraturan dan perundangan tentang penanaman modal
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal 57 0.05
- Menjabarkan tugas-tugas yang harus dilaksankan bawahan Frekuensi 12 0.5 6 0.00
- Mendelagasikan tugas kepada bawahan Dokumen 48 0.5 24 0.02
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Frekuensi 48 0.5 24 0.02
- Menentukan target watu penyelasaian tugas Laporan 12 0.25 3 0.00
2. Mengawasi, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan perizinan, serta fasilitas yang telah diberikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 280 0.22
- Menganalisa bahan pembinaan penanaman modal Dokumen 84 2 168 0.13
- Mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan penanaman modal Dokumen 4 2 8 0.01
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan ketentuan penanaman modal Frekuensi 12 3 36 0.03
- Melakukan koordinasi dengan Instansi/OPD terkait terhadap pelaksanaan pengawsan dan mengendalikan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan perizinan Frekuensi 12 2 24 0.02
- Merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengendalian penanaman modal Dokumen 4 2 8 0.01
- Menfasilitasi penyelaesaian permasalahan yang dihadapi perusahaan penanaman modal Frekuensi 12 1 12 0.01
- Melakukan pembinaan pelaksanaan penanaman modal Frekuensi 12 2 24 0.02
3. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan program kerja Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas 36 0.03
- Merancang rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal Dokumen 6 1 6 0.00
- Mengidentifikasi kriteria hasil kerja dari setiap kegiatan Dokumen 6 1 6 0.00
- Mengumpulkan dan mempelajari peraturan yang diperlukan dalam menyusun rencana kegiatan Dokumen 12 1 12 0.01
- Menyusun detil rencana kegiatan Dokumen 6 1 6 0.00
- Menetapkan rencana kegiatan setelah disetujui atasan Dokumen 6 1 6 0.00
4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 240 0.19
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan Dokumen 48 2 96 0.08
- Memberi arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dihadapi Frekuensi 48 1 48 0.04
- Menganalisa permasalahan bersama untuk menentukan solusi terbaik Dokumen 48 2 96 0.08
5. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 156 0.12
- Menelahaah hasil kerja yang dilakukan bawahan Dokumen 48 0.5 24 0.02
- Menentukan standar kulitas/kuantitas hasil kerja Dokumen 48 0.25 12 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan hsail kerja sesuai standar yang telah ditentukan Dokumen 96 1 96 0.08
- Membuat koreksi hasil pada kerja berupa catatan tertulis Dokumen 96 0.25 24 0.02
6. Mengumpulkan, pengelolaan dan penganalisaan data dan informasi tentang penanaman modal yang dibutuhkan oleh stakeholder dan calon investor sesuai dengan ketentuan yang berlaku 152 0.12
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang penanaman modal Kegiatan 12 2 24 0.02
- Melakukan penganalisaan data dan informasi tentang penanaman modal Dokumen 32 4 128 0.10
7. Melakukan koordinasi dan meningkatkan kerjasama dengan Instansi terkait dan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian penanaman modal sesuai dengan aturan yang berlaku 150 0.12
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait pembinaan penanaman modal Kegiatan 84 1 84 0.07
- Melakukan rapat koordinasi dengan OPDterkait pembinaan penanaman modal Notulen 6 3 18 0.01
- Melakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal Frekuensi 12 4 48 0.04
8. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas 92 0.07
- Memahami dan mempelajari SPIP, SOP dan SPP sebagai acuan tugas Dokumen 4 5 20 0.02
- Menerapkan SPIP, SOP dan SPP selama aktifitas pelaksanaan kegiatan Dokumen 288 0.25 72 0.06
9. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 14 0.01
- Menyusun rekap laporan pelaksanaan kegiatan eksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal Laporan 1 1 1 0.00
- Menyusun rekap laporan bulanan eksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal Laporan 12 1 12 0.01
- Menyusun rekap laporan tahunan eksi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal Laporan 1 1 1 0.00
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 72 0.06
- Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan Dokumen 12 1 12 0.01
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kedinasan Dokumen 12 1 12 0.01
- Melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan dan aturan Kegiatan 12 3 36 0.03
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan Laporan 12 1 12 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1249 0.99
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Tugas pokok dan fungsi Pedoman pelaksanaan kegiatan kegiatan evaluasi dan pelaporan kegiatan
2. Peaturan dan perundang-undangan Pedoman pelaksanaan kegiatan kegiatan
3. Materi arahan atasan Melaksanakan tugas kedinasan lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan JUKNIS Pedoman Pelaksanaan kegiatan
2. Rencana Kegiatan Pedoman Pelaksanaan kegiatan
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Kegiatan secara efektif dan efesien
2. Menginventarisasi Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal
 
WEWENANG
1. Meminta pertanggujawaban laporan pelaksaan tugas pada bawahan
2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan
3. Menentukan prioritas pekerjaan
4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koordinasi dan pelaporan pelaksaan tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja dalam ruangan
2. Suhu sedang
3. Udara sejuk
4. Keadaan Ruangan baik
5. Letak strategis
6. Penerangan terang
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah terlau lama mentap layar komputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Menguasai komputer
Berkomunikasi dengan baik
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
 
e. Upaya Kerja
Memegang
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
45
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
55
Postur Badan
:
tagap
Penampilan
:
rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding

Kembali ke daftar