Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah lingkup pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dan penyuluhan ketentraman, ketertiban umum untuk penegakan Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang ilmu pemerintahan/ilmu sosial/ilmu politik/ilmu hukum/ilmu sosiologi/kebijakan publik/ilmu psikologi/atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV
2). Teknis
:
Diklat Pol PP, Diklat Tenaga Penyuluhan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tupoksi Seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas agar tercapai kinerja yang optimal 990.5 0.79
- menyusun jadwal pembinaan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat/ badan hukum dalam rangka penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (turun ke lapangan) Dokumen 336 2 672 0.54
- mengkoordinasikan kegiatan dengan kasi operasi Frekuensi 1 0.5 0.5 0.00
- menyusun SPT anggota yang akan melakukan pembinaan/sosialisasi masyarakat di lapangan Dokumen 12 1 12 0.01
- menerima laporan hasil pembinaan/sosialisasi dari anggota operasi Frekuensi 288 0.25 72 0.06
- mengkonsultasikan jadwal pembinaan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat/ badan hukum dalam rangka penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Dokumen 1 1 1 0.00
- mengkonsep SK kegiatan Dokumen 1 1 1 0.00
- mempersiapkan administrasi kegiatan Dokumen 20 0.25 5 0.00
- memastikan kesediaan narasumber dan peserta kegiatan Frekuensi 2 0.25 0.5 0.00
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kegiatan 1 14 14 0.01
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Frekuensi 1 1 1 0.00
- membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dokumen 1 1.5 1.5 0.00
- menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat/siswa Kegiatan 60 0.25 15 0.01
- memberikan pembinaan kepada masyarakat/siswa pelanggar trantibum Frekuensi 60 3 180 0.14
- mengonsep surat pernyataan yang memuat data pelanggar, kronologis kejadian dan poin-poin perjanjian Dokumen 60 0.25 15 0.01
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan 24 0.02
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Frekuensi 12 2 24 0.02
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan SATPOL PP dan Pemadam sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas SDM di lingkungann SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran 132 0.11
- menyusun jadwal pembinaan, pengembangan SDM dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah Dokumen 12 1 12 0.01
- mengkonsultasikan jadwal pembinaan, pengembangan SDM dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah kepada pimpinan Frekuensi 12 1 12 0.01
- mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada pejabat struktural di lingkungan Satpol PP- Damkar (sebagai narasumber) Frekuensi 12 1 12 0.01
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kegiatan 24 2 48 0.04
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Frekuensi 12 2 24 0.02
- membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dokumen 24 1 24 0.02
4. melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan terhadap PTI sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman bagi PTI dalam melaksanakan tugas 56 0.04
- memberikan arahan kepada PTI mengenai tugas pokok dan fungsi PTI Frekuensi 12 0.5 6 0.00
- menerima dan menindaklanjuti laporan dari PTI Frekuensi 40 0.25 10 0.01
- mengevaluasi pelaksanaan tugas PTI Frekuensi 40 1 40 0.03
5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai Non PNS di lingkungan SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan etos kerja anggota SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang 100 0.08
- menerima dan menindaklanjuti laporan dari PTI/pihak terkait lainnya terhadap pelanggaran kontrak kerja, peraturan dan tata tertib di lingkungan Satpol PP-Damkar Frekuensi 30 0.25 7.5 0.01
- mengidentifikasi dan memanggil pegawai non PNS yang melakukan pelanggaran Frekuensi 30 1 30 0.02
- memberikan pembinaan lisan Frekuensi 40 1 40 0.03
- merekomendasikan dan mengkonsultasikan sanksi kepada pimpinan Frekuensi 30 0.25 7.5 0.01
- mengonsep surat pernyataan, surat teguran dan surat peringatan sesuai rekomendasi pimpinan Dokumen 30 0.5 15 0.01
6. mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Seksi yang melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan dan Kelurahan 12 0.01
- mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Seksi yang melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan dan Kelurahan Frekuensi 12 1 12 0.01
7. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas 9 0.01
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas Dokumen 9 1 9 0.01
8. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan tugas yang telah dilkasanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 60 0.05
- Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan tugas yang telah dilkasanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja Dokumen 30 2 60 0.05
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1383.5 1.11
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pembinaan, Pengembangan SDm dan Penyuluhan Legalitas pelaksanaan tugas
3. Surat Masuk Dasar pelaksanaan tugas
4. Data-data terkait Dasar pelaksanaan tugas
5. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
6. Standar Operasional prosedur Dasar pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Printer) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat)
4. Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
5. Kendaraan Dinas Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Pembinaan bawahan pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan
2. Melaksanakan Tercapainya target kinerja program dan kegiatan pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan
3. Melaksanakan Keakuratan penyusunan program pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan
 
WEWENANG
1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan
2. Menilai kinerja jabatan fungsional di bawah seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan
3. Melakukan koordinasi dengan pihak lain/stakeholder dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan pada seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan
4. Melaporkan hambatan/kendala yang dihadapi kepada kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Perda
5. Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Konsultasi, Instruksi dan Pelaporan pelaksanaan tugas
2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan (50%) Luar Ruangan (50%)
2. Suhu Semua kondisi
3. Udara Semua kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua kondisi
5. Letak Strategis / di wilayah perkotaan
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera Fisik Resiko/Kecelakaan kerja
2. Kelelahan Kompleksitas pekerjaan, bertugas sampai malam
3. Ancaman/Tekanan Rasa tidak senang dari pelaku pelanggaran Perda
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, melaksanakan kegiatan-kegiatan/pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan serta teknik kepemimpinan
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar