Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah lingkup pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dan penyuluhan ketentraman, ketertiban umum untuk penegakan Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang ilmu pemerintahan/ilmu sosial/ilmu politik/ilmu hukum/ilmu sosiologi/kebijakan publik/ilmu psikologi/atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV
2). Teknis
:
Diklat Pol PP, Diklat Tenaga Penyuluhan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tupoksi Seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas agar tercapai kinerja yang optimal | 990.5 | 0.79 | |||
- | menyusun jadwal pembinaan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat/ badan hukum dalam rangka penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (turun ke lapangan) | Dokumen | 336 | 2 | 672 | 0.54 |
- | mengkoordinasikan kegiatan dengan kasi operasi | Frekuensi | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | menyusun SPT anggota yang akan melakukan pembinaan/sosialisasi masyarakat di lapangan | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | menerima laporan hasil pembinaan/sosialisasi dari anggota operasi | Frekuensi | 288 | 0.25 | 72 | 0.06 |
- | mengkonsultasikan jadwal pembinaan/sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat/ badan hukum dalam rangka penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | mengkonsep SK kegiatan | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | mempersiapkan administrasi kegiatan | Dokumen | 20 | 0.25 | 5 | 0.00 |
- | memastikan kesediaan narasumber dan peserta kegiatan | Frekuensi | 2 | 0.25 | 0.5 | 0.00 |
- | melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan | Kegiatan | 1 | 14 | 14 | 0.01 |
- | mengevaluasi pelaksanaan kegiatan | Frekuensi | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan | Dokumen | 1 | 1.5 | 1.5 | 0.00 |
- | menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat/siswa | Kegiatan | 60 | 0.25 | 15 | 0.01 |
- | memberikan pembinaan kepada masyarakat/siswa pelanggar trantibum | Frekuensi | 60 | 3 | 180 | 0.14 |
- | mengonsep surat pernyataan yang memuat data pelanggar, kronologis kejadian dan poin-poin perjanjian | Dokumen | 60 | 0.25 | 15 | 0.01 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan | 24 | 0.02 | |||
- | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan | Frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
3. | Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan SATPOL PP dan Pemadam sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas SDM di lingkungann SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran | 132 | 0.11 | |||
- | menyusun jadwal pembinaan, pengembangan SDM dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | mengkonsultasikan jadwal pembinaan, pengembangan SDM dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah kepada pimpinan | Frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada pejabat struktural di lingkungan Satpol PP- Damkar (sebagai narasumber) | Frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan | Kegiatan | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
- | mengevaluasi pelaksanaan kegiatan | Frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan | Dokumen | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
4. | melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan terhadap PTI sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman bagi PTI dalam melaksanakan tugas | 56 | 0.04 | |||
- | memberikan arahan kepada PTI mengenai tugas pokok dan fungsi PTI | Frekuensi | 12 | 0.5 | 6 | 0.00 |
- | menerima dan menindaklanjuti laporan dari PTI | Frekuensi | 40 | 0.25 | 10 | 0.01 |
- | mengevaluasi pelaksanaan tugas PTI | Frekuensi | 40 | 1 | 40 | 0.03 |
5. | Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai Non PNS di lingkungan SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan etos kerja anggota SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang | 100 | 0.08 | |||
- | menerima dan menindaklanjuti laporan dari PTI/pihak terkait lainnya terhadap pelanggaran kontrak kerja, peraturan dan tata tertib di lingkungan Satpol PP-Damkar | Frekuensi | 30 | 0.25 | 7.5 | 0.01 |
- | mengidentifikasi dan memanggil pegawai non PNS yang melakukan pelanggaran | Frekuensi | 30 | 1 | 30 | 0.02 |
- | memberikan pembinaan lisan | Frekuensi | 40 | 1 | 40 | 0.03 |
- | merekomendasikan dan mengkonsultasikan sanksi kepada pimpinan | Frekuensi | 30 | 0.25 | 7.5 | 0.01 |
- | mengonsep surat pernyataan, surat teguran dan surat peringatan sesuai rekomendasi pimpinan | Dokumen | 30 | 0.5 | 15 | 0.01 |
6. | mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Seksi yang melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan dan Kelurahan | 12 | 0.01 | |||
- | mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penegakkan produk hukum daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Seksi yang melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan dan Kelurahan | Frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
7. | melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas | 9 | 0.01 | |||
- | melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas | Dokumen | 9 | 1 | 9 | 0.01 |
8. | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan tugas yang telah dilkasanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | 60 | 0.05 | |||
- | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan tugas yang telah dilkasanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | Dokumen | 30 | 2 | 60 | 0.05 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1383.5 | 1.11
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pembinaan, Pengembangan SDm dan Penyuluhan | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Masuk | Dasar pelaksanaan tugas |
4. | Data-data terkait | Dasar pelaksanaan tugas |
5. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
6. | Standar Operasional prosedur | Dasar pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Perangkat Keras (Komputer, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
2. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
3. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat) |
4. | Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
5. | Kendaraan Dinas | Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Pembinaan bawahan pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan |
2. | Melaksanakan Tercapainya target kinerja program dan kegiatan pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan |
3. | Melaksanakan Keakuratan penyusunan program pada seksi Pembinaan, Pengembnagan SDM dan Penyuluhan |
WEWENANG
1. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan |
2. | Menilai kinerja jabatan fungsional di bawah seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan |
3. | Melakukan koordinasi dengan pihak lain/stakeholder dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan pada seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan |
4. | Melaporkan hambatan/kendala yang dihadapi kepada kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Perda |
5. | Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Konsultasi, Instruksi dan Pelaporan pelaksanaan tugas |
2. | Sekretaris | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan (50%) Luar Ruangan (50%) |
2. | Suhu | Semua kondisi |
3. | Udara | Semua kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Semua kondisi |
5. | Letak | Strategis / di wilayah perkotaan |
6. | Penerangan | Semua Kondisi |
7. | Suara | Semua Kondisi |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Semua Kondisi |
9. | Getaran | Semua Kondisi |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Cedera Fisik | Resiko/Kecelakaan kerja |
2. | Kelelahan | Kompleksitas pekerjaan, bertugas sampai malam |
3. | Ancaman/Tekanan | Rasa tidak senang dari pelaku pelanggaran Perda |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, melaksanakan kegiatan-kegiatan/pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan serta teknik kepemimpinan |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi