Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah lingkup penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang ilmu hukum/ilmu sosiologi/kebijakan publik/ilmu psikologi/atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV
2). Teknis
:
Diklat PPNS, Diksar Pol PP, Diklat penyusunan peraturan perundang-undangan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tupoksi Seksi Penegakan Peraturan Daerah
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan pada Seksi Penegakan Peraturan Daerah berdasarkan program kerja Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 223.75 0.18
- mengonsep Pra RKA awal tahun dan perubahan anggaran Dokumen 2 2 4 0.00
- mengintruksikan pengetikan pra RKA kepada bawahan Kegiatan 2 0.5 1 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 2 1 2 0.00
- meneruskan RKA ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengonsep KAK Dokumen 1 2 2 0.00
- mengintruksikan pengetikan KAK kepada bawahan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 1 1 1 0.00
- meneruskan KAK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengonsep ROK Dokumen 1 2 2 0.00
- mengintruksikan pengetikan ROK kepada bawahan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
- meneruskan ROK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan mempelajari kegiatan/laporan kegiatan tahun lalu Kegiatan 30 7 210 0.17
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi penegakan peraturan daerah 15 0.01
- membagi tugas dalam pelaksanaan program/kegiatan seksi Kegiatan 30 0.5 15 0.01
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 40 0.03
- mengoreksi konsep surat keluar/ bahan lain Kegiatan 50 0.5 25 0.02
- memberikan petunjuk dalam penyelidikan dan/atau penyidikan Kegiatan 30 0.5 15 0.01
4. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja di lingkungan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 16 0.01
- evaluasi pelaksanaan program/kegiatan (tengah dan akhir) Kegiatan 2 2 4 0.00
- evaluasi bulanan seksi (hasil kerja bawahan dan kepribadian) Kegiatan 12 1 12 0.01
5. menindaklanjuti hasil temuan dan laporan atau pengaduan yang diterima sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat 750 0.60
- menganalisa laporan atau pengaduan Kegiatan 150 1 150 0.12
- menginstruksikan dan mengarahkan anggota Satpol PP untuk melakukan Wasmatlitrik terhadapa laporan dan pengaduan Kegiatan 150 1 150 0.12
- memeriksa saksi dan tersangka Kegiatan 150 3 450 0.36
6. Melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban umum 285 0.23
- mengonsep surat pemanggilan (upaya paksa) Dokumen 15 1 15 0.01
- melakukan Pemeriksaan dan langsung Menyusun BAP Kegiatan 15 4 60 0.05
- menyusun berkas perkara TIPIRING Dokumen 5 35 175 0.14
- koordinasi mendaftarkan perkara TIPIRING ke pengadilan negeri Kegiatan 5 2 10 0.01
- bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum di sidang pengadilan dlm perkara tindak pidana ringan Kegiatan 5 3 15 0.01
- koordinasi eksekusi putusan hakim ke Kejaksaan Negeri Kegiatan 5 2 10 0.01
7. Melaksanakan penyelenggaraan operasi yustisi dalam bentuk unit kecil lengkap (UKL) daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum 266 0.21
- mengonsep SK kegiatan Dokumen 2 2 4 0.00
- mengadakan rapat persiapan Kegiatan 6 2 12 0.01
- mengonsep SPT Dokumen 50 1 50 0.04
- melaksanakan operasi UKL Kegiatan 50 3 150 0.12
- membuat laporan UKL Dokumen 50 1 50 0.04
8. Mengkoordinasikan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penindakan dengan Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta instansi terkait sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah 40 0.03
- koordinasi sebelum dan setelah penertiban Kegiatan 20 1 20 0.02
- koordinasi penyelidikan/ pengumpulan bahan keterangan Kegiatan 10 1 10 0.01
- koordinasi penyidikan teknis dan taktis Kegiatan 10 1 10 0.01
9. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas 14 0.01
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas Dokumen 14 1 14 0.01
10. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 26 0.02
- Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja Dokumen 13 2 26 0.02
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 485 0.39
- mempersipkan bahan/data Dokumen 20 14 280 0.22
- mengikuti rapat Kegiatan 50 2 100 0.08
- dinas luar Kegiatan 15 7 105 0.08
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2160.75 1.72
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   3 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Penegakan Perda Legalitas pelaksanaan tugas
3. Surat Masuk Dasar Pelaksanaan Tugas
4. Data-data terkait Dasar Pelaksanaan Tugas
5. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
6. Standar Operasional prosedur Dasar Pelaksanaan Tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Printer) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat)
4. Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
5. Kendaraan Dinas Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Pembinaan bawahan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah
2. Melaksanakan Tercapainya target kinerja program dan kegiatan pada Penegakan Peraturan Daerah
3. Melaksanakan Keakuratan penyusunan program pada seksi Penegakan Peraturan Daerah
 
WEWENANG
1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan
2. Menilai kinerja jabatan fungsional di bawah seksi Penegakan Peraturan Daerah
3. Melakukan koordinasi dengan pihak lain/stakeholder dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah
4. Melaporkan hambatan/kendala yang dihadapi kepada kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Perda
5. Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Koordinasi
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi Kerja dan Kerjasama dalam pelaksanaan tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan (50%) Luar Ruangan (50%)
2. Suhu Semua kondisi
3. Udara Semua kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua kondisi
5. Letak Strategis / di wilayah perkotaan
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera Fisik Resiko/Kecelakaan kerja
2. Kelelahan Kompleksitas pekerjaan, bertugas sampai malam
3. Ancaman/Tekanan Rasa tidak senang dari pelaku pelanggaran Perda
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, melaksanakan kegiatan-kegiatan/pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan seksi Penegakan Perda serta teknik kepemimpinan
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar