Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
IKHTISAR JABATAN
membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang Ilmu Ekonomi, Pemerintahan, Hukum, Manajemen, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Ilmu Administrasi Negara atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat PIM Tingkat IV, - Diklat PIM Tingkat III
2). Teknis
:
- Diklat Kepemimpinan, - Diklat Teknis Motivasi, - Diklat Teknis Kesekretariatan, - Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa, - Diklat Keuangan Daerah
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Memiliki pengetahuan tentang bidang Pangan dan Pertanian
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis dan secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif | 485 | 0.39 | |||
- | memberikan petunjuk kerja kepada bawahan secara tertulis | disposisi | 2200 | 0.05 | 110 | 0.09 |
- | memberikan pengarahan secara lisan kepada bawahan | frekuensi | 1250 | 0.3 | 375 | 0.30 |
2. | menyusun dan menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar operasional Prosedur, dan standar pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan | 353.7 | 0.28 | |||
- | Menandatangani SOP, SPIP, SPM, IKM, SPP yang sudah difinalisasi | dokumen | 24 | 0.05 | 1.2 | 0.00 |
- | Melaksanakan Pematauan pelaksanaan Standar Pelaksanaan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pengendalian kegiatan | frekuensi | 235 | 1.5 | 352.5 | 0.28 |
3. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dilingkup Dinas Pangan dan Pertanian sesuai dengan rencana kerja dinas sebagai akuntabilitas kinerja bidang sekretariat, bidang peternakan dan kesehatan hewan, bidang tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura, bidang ketahanan pangan, bidang perikanan dan pelaksana penyuluhan | 120 | 0.10 | |||
- | Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada pimpinan | laporan | 12 | 10 | 120 | 0.10 |
4. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis | 270 | 0.22 | |||
- | Menghadiri rapat-rapat terkait dengan tugas dan fungsi | kegiatan | 50 | 3 | 150 | 0.12 |
- | Melaksanakan perjalanan dinas terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi | kegiatan | 15 | 8 | 120 | 0.10 |
5. | Merumuskan dan menetapkan rencana operasional di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian berdasarkan program kerja organisasi serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 174 | 0.14 | |||
- | Menelaah program kerja tahunan bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan | dokumen | 2 | 40 | 80 | 0.06 |
- | Mendengarkan presentasi hasil perumusan kebijakan teknis dari tim perumus | dokumen | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
- | Menyetujui dan mengesahkan rumusan kebijakan teknis | dokumen | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | Memfinalisasi rumusan kebijakan teknis kepada Walikota | dokumen | 2 | 30 | 60 | 0.05 |
6. | Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, bidang tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura, bidang ketahanan pangan, bidang perikanan dan pelaksana penyuluhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai target kerja sesuai dengan rencana | 120 | 0.10 | |||
- | Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan bawahan | kegiatan | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
- | Mengevaluasi permasalahan di seluruh bidang | kegiatan | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
- | Melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah tentang konsep pelaksanaan kebijakan bidang pertanian, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan | Frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
7. | Membina bawahan dilingkup Dinas Pangan dan Pertanian dengan cara rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan | 166.75 | 0.13 | |||
- | Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan Sekretaris dan Kepala Bidang-Bidang | Frekuensi | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Menghimpun saran dan masukan dari bawahan | laporan | 12 | 1.5 | 18 | 0.01 |
- | Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya | Petunjuk kerja | 355 | 0.25 | 88.75 | 0.07 |
- | Menentukan target waktu penyelesaian | Frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
8. | Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan dilingkup Dinas Pangan dan Pertanian sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas | 130 | 0.10 | |||
- | Memberi arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang-Bidang sesuai dengan pelaksanaan tugas. | Petunjuk kerja | 65 | 2 | 130 | 0.10 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1819.45 | 1.46
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pangan & Pertanian | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Masuk | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
5. | Rencana operasional program | Perencanaan operasional penyelenggaraan program |
6. | Beban kerja | Pembagian tugas kepada pejabat struktural |
7. | Tugas | Pengarahan tugas bawahan |
8. | Program dan Kegiatan | Penetapan prioritas kerja |
9. | Data pelaksanaan tugas dari pejabat struktural | Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan |
10. | Jadwal dan rencana kegiatan | Pelaksanakaan pelayanan administrasi, Pelayanan perlengkapan dan pemeliharaan, Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana |
11. | Laporan kegiatan | Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bawahan |
12. | Rencana dan realisasi kegiatan | Pelaporan hasil pelaksanaan tugas |
13. | Tugas pokok dan fungsi | Pengkoordinasian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana kegiatan Dinas Pangan dan Pertanian | Menyampaikan Renja dan Rensta Dinas Pangan dan Pertanian |
2. | SOP dan SOPD | Membagi tugas kepada pejabat struktural |
3. | SOP dan Juknis | Memberi petunjuk kerja kepada pejabat struktural |
4. | SOP dan Juknis | Menyeliapencapaian kinerja pejabat struktural |
5. | Juknis dan Peraturan | Memeriksa konsep dan penandatanganan naskah dinas |
6. | Rencana Kegiatan | Melaksanakan evaluasi hasil kerja bawahan |
7. | Rencana Kegiatan | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas |
8. | Perangkat Keras (Komputer, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
9. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dengan instansi bidang pangan dan pertanian pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi mauput tingkat pusat) |
10. | Alat Komunikasi berupa telpon dan HP | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan rencana Operasional dan Kegiatan secara efektif dan efisien |
2. | Melaksanakan pembinaan bawahan di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian |
3. | Melaksanakan pencapaian target kinerja program dan kegiatan sekretariat Dinas Pangan dan Pertanian |
4. | Melaksanakan penyediaan data dan informasi kepegawaian dan informasi keuangan |
5. | Melaksanakan rencana dan program kerja subag umum kepegawaian dan subag keuangan, perencanaan, evlap |
6. | Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kantor, kepegawaian dan keuangan |
7. | Melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan penyiapan bahan usulan pendidikan pegawai |
8. | Mengendalikan pengelolaan administrasi keuangan OPD sesuai aturan yang berlaku |
9. | Melaksanakan ketepatan dan kebenaran penyusunan laporan kegiatan, penyampaian SPJ dan laporan keuangan |
10. | Melaksanakan keharmonisan hubungan kerja |
11. | Melaksanakan ketepatan koreksi hasil kerja serta memaraf konsep yang diajukan bawahan |
WEWENANG
1. | Pengelolaan program administrasi perencanaan di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian |
2. | Pengelolaan program administrasi perencanaan keuangan di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian |
3. | Menandatangani sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan dokumen/surat yang diajukan pada bawahan |
4. | Menyampaikan informasi dan perintah kepada bawahan |
5. | Berkoordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja |
6. | Mengkoreksi dan menelaah hasil kerja bawahan |
7. | Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas para bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Sekretaris Daerah | Sekretariat Daerah Kota | Meminta Arahan |
2. | Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
3. | Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
4. | Kepala Bidang Ketahanan Pangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
5. | Kepala UPTD Balai Benih Ikan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
6. | Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
7. | Kepala UPTD Rumah Potong Hewan | Dinas Pangan dan Pertanian | Memberi Arahan |
8. | Walikota Padang Panjang | Pemerintah Kota Padang Panjang | Meminta Arahan |
9. | Wakil Walikota Padang Panjang | Pemerintah Kota Padang Panjang | Meminta Arahan |
10. | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi |
11. | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi |
12. | Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah | Badan Pengelola Keuangan Daerah | Koordinasi |
13. | Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Koordinasi |
14. | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi |
15. | Kepala Dinas Kesehatan | Dinas Kesehatan | Koordinasi |
16. | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | Dinas Komunikasi dan Informatika | Koordinasi |
17. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi |
18. | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi |
19. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan nyaman |
2. | Suhu | Normal |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Memadai |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Nyaman dan Bersih |
9. | Getaran | Tidak Ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata Lelah | Terlalu lama menatap layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk dan membungkuk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu melakukan analisis dan koordinasi, evaluasi data, menyusun konsep dan perencanaan serta teknik memimpin |
Mengoperasikan komputer dan berkomunikasi |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Melihat berbagai warna
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Melihat berbagai warna
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
40 - 50
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
55
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D2, Menganalisis data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi